KLH Ancam Sanksi Hukum Kasus Karhutla di Konsesi Sawit Sumsel
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi dua lokasi kebakaran lahan di dalam dan sekitar area konsesi perkebunan PT Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) memverifikasi langsung lokasi tersebut pada 11–15 Agustus 2026 usai memantau indikasi titik panas (hotspot).
Hasil verifikasi mengonfirmasi kebakaran terjadi sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026 dengan total luas area terdampak mencapai 457,85 hektare.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan untuk menentukan sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
“Seluruh fakta di lapangan akan dikaji dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Rizal, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (21/8).
Rincian pemetaan dua titik karhutla tersebut mencakup:
- Titik Pertama: Berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik masyarakat lokal serta 1,77 hektare area konsesi PT Bintang Harapan Palma.
- Titik Kedua: Area konsesi PT Bintang Harapan Palma yang berbatasan langsung dengan kawasan PT Bumi Mekar Hijau, dengan luas kerusakan mencapai 454 hektare.
Rizal menambahkan bahwa pendalaman bukti-bukti fisik di lapangan terus diperkuat. Pelaku atau korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran lahan secara berulang berpotensi dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penuntutan pidana.
BACA JUGA
