Kementerian Kebudayaan Siap Jadi Wali Data Masyarakat Adat
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapannya untuk mengemban peran strategis sebagai wali data bagi masyarakat adat. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengakui bahwa kelemahan mendasar dalam penyusunan kebijakan publik selama ini sering kali berakar pada basis data yang fragmentaris dan tidak terintegrasi.
“Data ini menjadi satu persoalan yang kelihatannya mudah, tetapi ternyata enggak beres-beres. Karena kalau datanya tidak beres, intervensi kebijakannya juga agak kurang beres,” ujar Fadli dalam Launching Integrasi Data Masyarakat Adat dan Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat, Rabu (19/8/2026).
Fadli mengonfirmasi bahwa Kementerian Kebudayaan tengah membangun ekosistem data kebudayaan kolaboratif yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Upaya ini berlandaskan pada empat pilar utama:
- Penguatan Basis Data Kebudayaan Nasional: Memetakan keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, serta kekayaan budaya takbenda dan pengetahuan tradisional. “Ini yang seringkali kita ambil misalnya warisan budaya kebendaan dan warisan budaya takbenda. Kan itu tumbuh di masyarakat adat, termasuk ada pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ada pangan lokal, dan berbagai hal lainnya,” tutur Fadli.
- Penyusunan Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy): Menyediakan basis data yang presisi agar program intervensi pemerintah berdaya guna, tepat sasaran, dan terukur.
- Menempatkan Masyarakat Adat sebagai Subjek: Memastikan masyarakat adat bertindak aktif dalam pendataan, dokumentasi, dan pemajuan kebudayaan mereka sendiri dengan kementerian sebagai fasilitator.
- Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor: Mewujudkan tata kelola data terpadu dan berkelanjutan.
Di samping itu, Kementerian Kebudayaan secara terbuka mendukung Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat guna menjamin kepastian hukum.
BACA JUGA
- Transformasi Industri Hijau, SIG Integrasikan ESG dan Dekarbonisasi ke dalam Strategi Bisnis
- Tinjau Lokasi Gempa NTT, Mendagri Minta Pemkab Klasifikasikan Kerusakan Sekolah dan Fasilitas Umum
- Peringati HUT RI ke-81, Taman Margasatwa Ragunan Gelar Atraksi Satwa
“RUU Masyarakat Adat mudah-mudahan bisa diundangkan sesegera mungkin. Kalau tidak akhir tahun ini ya tahun depan, maksimal tahun depan. Selain pengakuan, kami juga ingin memastikan perlindungan dan bagaimana keberlanjutan kebudayaannya dengan fasilitasi di dalam berbagai bentuk program, kegiatan, dan lain-lain,” ucapnya.
Saat ini, program Satu Data Masyarakat Adat telah memasuki tahap akhir perancangan. Dalam merespons dinamika iklim investasi dan ekspansi pembangunan ekonomi, Fadli menekankan pentingnya menjaga titik keseimbangan (balance) antara pertumbuhan finansial, perlindungan hak adat, dan kelestarian ekologis.
“Mencari titik balance itulah saya kira harus ada dialog, harus ada komunikasi, harus ada kolaborasi dan seterusnya. Selama ini secara de facto berjalan dengan segala plus-minusnya tentu saja,” tutur Fadli.
