Viral Wisatawan China Buang Sampah Sembarangan di Pulau Padar, Ini Aturan Hukumnya
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pulau Padar kembali menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seorang wisatawan asal China diduga membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Aksi itu memicu reaksi dari wisatawan lain yang berada di lokasi. Beberapa turis asal Australia terlihat menegur wisatawan tersebut secara langsung sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dinilai mencemari kawasan konservasi.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jay_gojes, terlihat seorang wisatawan perempuan asal Australia menyiram pria yang diduga membuang sampah menggunakan air dari botol yang dibawanya.
Perempuan tersebut juga terdengar mengatakan, “shame on you” sebagai bentuk teguran atas tindakan membuang sampah di kawasan wisata alam.
Pemilik akun menuliskan keterangan, “Akibat buang sampah di Pulau Padar, turis China disirami air dan dimarahi oleh beberapa turis Australia”.
Terlepas dari polemik mengenai cara peneguran yang dilakukan wisatawan lain, kejadian tersebut kembali mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan konservasi.
Pulau Padar merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Sebagai kawasan yang dilindungi, seluruh aktivitas wisata di Pulau Padar berada dalam pengawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Setiap pengunjung wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keberlangsungan flora, fauna, serta ekosistem di dalamnya.
Sampah yang ditinggalkan wisatawan tidak hanya mengurangi keindahan kawasan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan satwa liar yang hidup di kawasan taman nasional.
Aturan Hukum Larangan Membuang Sampah di Kawasan Konservasi
Membuang sampah sembarangan di kawasan wisata, khususnya taman nasional, bukan hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Salah satu aturan yang menjadi dasar perlindungan kawasan konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pengelola kawasan untuk menindak berbagai aktivitas yang dapat mengganggu fungsi taman nasional, termasuk tindakan membuang sampah sembarangan.
Apabila tindakan tersebut menyebabkan kerusakan kawasan konservasi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 40, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (3), baik karena kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan kawasan taman nasional, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun serta denda sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA
- Bio Farma Gandeng PGN Gagas Perkuat Transisi Energi Lewat Fasilitas CNG
- BPDP Siap Dukung Subsidi Solar Rp15 Ribu untuk Kapal Nelayan
- PLN EPI Catat Penghematan Emisi 710 Kg CO2e Lewat Program EPI Clean Energy Day
Selain itu, larangan membuang sampah sembarangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan:
“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di Indonesia, termasuk wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
Artinya, pengunjung Pulau Padar wajib membawa kembali sampah yang dihasilkan atau membuangnya pada fasilitas yang telah disediakan oleh pengelola kawasan.
Peran Balai Taman Nasional Komodo dalam Penegakan Aturan
Sebagai pengelola kawasan, Balai Taman Nasional Komodo memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap wisatawan yang melanggar aturan.
Petugas lapangan atau ranger dapat memberikan teguran langsung kepada wisatawan yang terbukti membuang sampah sembarangan maupun melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain berupa teguran, kewajiban membersihkan kembali area yang dikotori, hingga tindakan administratif lain sesuai ketentuan pengelola kawasan. Dalam kondisi tertentu, identitas pelanggar juga dapat dicatat sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Menjaga Pulau Padar sebagai Warisan Alam
Pulau Padar dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia dengan panorama perbukitan, laut, dan lanskap alam yang khas. Kawasan ini berada dalam satu ekosistem dengan Pulau Komodo dan Pulau Rinca yang menjadi habitat berbagai satwa, termasuk komodo.
Karena itu, menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola, tetapi juga setiap wisatawan yang berkunjung. Tindakan sederhana seperti membawa kembali sampah, menggunakan fasilitas yang tersedia, serta mematuhi aturan konservasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan destinasi wisata alam Indonesia.
