Bakom: TPA Berpotensi Lumpuh pada 2028 Jika Pengelolaan Sampah Tak Dibenahi
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengingatkan bahwa Indonesia berpotensi menghadapi krisis kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) apabila pengelolaan sampah tidak segera dibenahi melalui sistem yang lebih terpadu.
Menurut Qodari, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan nasional yang membutuhkan solusi jangka panjang dan tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan konvensional.
“Jika kita tetap membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang terpadu, maka pada 2028 tempat-tempat penampungan sampah kita akan lumpuh total karena kelebihan kapasitas,” ujar Qodari, dikutip melalui keterangan pers pada Selasa (14/7).
Ia mencontohkan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali sebagai salah satu gambaran tekanan yang dihadapi sistem pengelolaan sampah saat ini. Dari total timbulan sampah sekitar 1.600 ton per hari yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, lebih dari 72 persen masih berakhir di TPA.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali. Peletakan batu pertama proyek dilakukan pada 8 Juli 2026 sebagai implementasi awal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
BACA JUGA
- Eddy Soeparno: SRUK Perlu Didukung Regulasi Kuat untuk Perkuat Pasar Karbon
- Bappenas: Kenaikan Muka Air Laut Berpotensi Tenggelamkan 29 Pulau di Indonesia
- AHY: Kenaikan Muka Air Laut dan Penurunan Tanah Ancam Wilayah Pesisir Indonesia
Qodari mengatakan fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027. Dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun, PSEL Denpasar Raya dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menggunakan teknologi moving grate incinerator.
Menurutnya, teknologi tersebut mampu mengurangi volume sampah hingga 80–90 persen sekaligus mengonversinya menjadi energi listrik. Adapun sisa timbulan sampah akan ditangani melalui pendekatan reduce, reuse, recycle (3R) sejak dari sumbernya.
“Ini bukan sekadar membangun gedung atau mesin, melainkan membangun solusi jangka panjang demi memulihkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Qodari.
Ia menambahkan, PSEL Denpasar Raya diharapkan menjadi proyek percontohan bagi pengembangan fasilitas serupa di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 34 kawasan aglomerasi untuk membantu penanganan sampah di sekitar 60 hingga 70 kabupaten/kota di Indonesia.
Selain mengurangi timbulan sampah, Qodari menilai pembangunan PSEL akan memberikan manfaat lingkungan melalui penurunan emisi gas rumah kaca serta mendukung penyediaan energi yang lebih bersih.
Di sisi ekonomi, proyek tersebut diproyeksikan mampu menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau (green jobs), menarik investasi teknologi ramah lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi hijau.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas ini berjalan cepat dan tepat sasaran,” kata Qodari.
