Pemprov Bali Wajibkan PLTS Atap untuk Bangunan Komersial Baru di Bali
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah menuju transisi energi bersih dengan mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor komersial. Gubernur Bali I Wayan Koster meminta pelaku usaha, termasuk hotel dan pusat perbelanjaan, memanfaatkan energi surya sebagai sumber pasokan listrik.
Bahkan, Koster menegaskan penggunaan PLTS Atap akan dijadikan salah satu persyaratan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan komersial baru di seluruh Bali.
“Saya minta kepala dinas perizinan, syarat untuk mengeluarkan izin PBG (persetujuan bangunan gedung), koordinasikan dengan pemerintah se-Bali, syaratnya harus menggunakan PLTS atap,” kata Koster dalam sambutannya pada Indonesia Solar Summit 2026, Selasa (14/7).
Selain memperluas penggunaan energi surya di sektor usaha, Pemerintah Provinsi Bali juga tengah menyiapkan kebijakan pembentukan kawasan rendah karbon (low emission area). Dalam waktu dekat, Koster berencana menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud sebagai kawasan rendah emisi.
Menurut Koster, implementasi awal kebijakan tersebut akan dimulai di Nusa Penida. Kawasan itu sebelumnya telah ditargetkan mencapai net zero emission dengan pemanfaatan 100 persen energi terbarukan pada 2030.
BACA JUGA
- KLH Gugat Empat Perusahaan Terkait Karhutla Gambut, Nilai Kerugian Capai Ratusan Miliar
- Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Dorong Kemandirian Industri Biofarmasi
- Transjakarta Tambah Fitur Estimasi Emisi Karbon dan Kalori di Aplikasi Terbaru
“Sambil juga kita mendorong semua pihak, termasuk warga, untuk menggunakan energi bersih. Baik PLTS juga kendaraan listriknya,” ucap Koster.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat citra sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pemanfaatan energi bersih diharapkan mampu mengurangi emisi karbon sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem Pulau Dewata.
Selain mendukung target dekarbonisasi, Koster menilai pengembangan energi terbarukan juga akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang lebih sehat dan rendah polusi.
