Zulhas: Regulasi Berbelit Hambat Pembangunan PSEL Selama Lebih dari Satu Dekade
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa lambatnya pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia selama bertahun-tahun disebabkan oleh proses perizinan yang dinilai terlalu rumit dan melibatkan banyak instansi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat investasi di sektor pengelolaan sampah berbasis energi sulit berkembang.
Dalam sambutannya pada peresmian pembangunan PSEL Denpasar Raya di Bali, Rabu (8/7), Zulkifli Hasan mengatakan selama sekitar 11 tahun hanya dua proyek PSEL yang berhasil memperoleh izin. Dari jumlah tersebut, hanya satu proyek yang beroperasi, namun belum berjalan secara optimal.
“Sebelas tahun, izin keluar cuma dua. Satu bisa jalan, yang satu tidak bisa jalan. Yang jalan pun batuk-batuk, kadang jalan, kadang tidak,” ujar Zulhas.
Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan sampah sempat menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurut Zulhas, salah satu solusi yang ditawarkan adalah menyederhanakan regulasi melalui penerbitan Peraturan Presiden agar pembangunan PSEL dapat dipercepat, terutama untuk mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sebelum penyederhanaan regulasi dilakukan, Zulhas mengaku telah berdiskusi dengan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, serta Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, guna mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat pengembangan proyek PSEL.
BACA JUGA
- BMKG Minta Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Imbas Siklon Tropis Bavi
- Indonesia Berpotensi Alami Gelombang Panas, Pakar: Berbeda dari yang Terjadi di Eropa
- Menteri LH: Perdagangan Karbon dari Rehabilitasi Mangrove Tak Boleh Jadi Ajang Spekulasi
Menurutnya, investor sebelumnya harus melewati proses perizinan yang panjang, mulai dari memperoleh persetujuan DPRD kabupaten/kota, kepala daerah, gubernur, DPRD provinsi, hingga mengurus berbagai izin di pemerintah pusat. Setelah itu, pelaku usaha masih harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengurus skema subsidi di Kementerian Keuangan, memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga melakukan negosiasi perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).
“Kalau saya mau membangun [PSEL] seperti di sini, di Bali. Maka saya harus dapat persetujuan DPRD, kabupaten, kota. Persetujuan bupati. Persetujuan gubernur. Persetujuan DPRD provinsi. Sampai situ pengusahanya sudah strok, enggak kelar-kelar,” tutur Zulhas.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan sebagai upaya memangkas birokrasi dan mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah.
Zulhas mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan mendukung kementerian teknis dengan menyisir berbagai regulasi yang tumpang tindih. Hingga saat ini, pemerintah telah menyederhanakan 33 regulasi yang mencakup peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), hingga instruksi presiden (Inpres).
“Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit,” katanya.
