Empat Pelaku Penyembelihan Tapir Viral di Mesuji Ditangkap Polisi
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kepolisian menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyembelihan seekor tapir, satwa liar yang dilindungi, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi di kawasan Register 45 pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung menyelidiki setelah menerima informasi dan pada malam harinya, kami mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut di lokasi yang berbeda,” ujarnya, Jumat (3/7).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, masing-masing pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. KS diduga menombak tapir, WS mengejar satwa hingga masuk ke kawasan hutan, TS menyembelih tapir, sedangkan MPY diduga menyediakan golok yang digunakan dalam penyembelihan.
BACA JUGA
- BKSDA Telusuri Tapir yang Terekam Melintas di Jalinsum Mesuji
- BBKSDA Sulsel Selamatkan 570 Satwa Liar Sepanjang Semester I 2026
- Indonesia Dorong Kolaborasi Global untuk Lindungi Ekosistem Gambut
“Dari hasil pemeriksaan sementara, satwa tersebut kemudian dipotong-potong dan dagingnya dibagi-bagikan kepada warga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video penyembelihan tapir, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang sisa tapir, serta daging dan kulit tapir yang telah diolah.
“Penyidik masih mendalami perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka,” ucap Yuni.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yuni menegaskan bahwa regulasi tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak memburu ataupun membunuh satwa yang dilindungi. Jika menemukan satwa liar keluar dari habitatnya, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur, bukan dengan cara dibunuh,” imbuh Kabid Humas.
