Tata Kelola Hutan Diuji, DPR Sebut Negara Sempat Kehilangan Kontrol atas Jutaan Hektare Lahan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp10,27 triliun ke kas negara pada Mei 2026, peristiwa itu tidak semata-mata menjadi kabar baik. Bagi sejumlah kalangan di parlemen, angka tersebut justru menjadi cermin pahit betapa jauh dan lamanya negara kehilangan kendali atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola demi kemakmuran rakyat.
“Ada satu kenyataan yang harus diakui secara jujur, sebagian besar konflik agraria hari ini bukan semata konflik antarwarga, melainkan lahir dari ketidakkonsistenan negara sendiri dalam mengelola hukum, izin, dan keadilan ruang hidup masyarakat,” ujar Azis Subekti, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Selasa (20/5/2026).
Azis menyebut selama bertahun-tahun Indonesia membangun ekonomi berbasis sumber daya alam di atas fondasi administrasi yang lemah. Kawasan hutan ditetapkan di atas peta, sementara realitas sosial dan aktivitas ekonomi di lapangan berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan negara memperbarui tata kelolanya. Akibatnya, muncul tumpang tindih antara HGU, izin usaha pertambangan, kawasan hutan, lahan plasma, hingga tanah masyarakat adat dan warga lokal.
Satgas PKH sendiri, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Dana Rp10,27 triliun yang diserahkan terdiri dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Presiden Prabowo Subianto sendiri hadir langsung dalam upacara penyerahan Tahap VII di Gedung Kejaksaan Agung dan menyebut bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan publik, termasuk memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas di seluruh Indonesia.
Meski demikian, Azis menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH harus dibaca lebih dalam dari sekadar operasi penertiban atau upaya menambah penerimaan negara. Ia menyebut ini sebagai ujian besar bagi masa depan keadilan agraria dan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alam nasional. Penertiban tanpa diikuti reformasi tata kelola ruang yang menyeluruh, katanya, hanya akan menghasilkan siklus yang berulang.
