Tarif Royalti Tambang Resmi Naik Juni 2026, Menkeu Purbaya: Berlaku untuk Semua Komoditas
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif royalti komoditas tambang pada Juni 2026 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan penerimaan negara dari sektor ekstraktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dasar hukum kenaikan royalti tersebut telah rampung dan tinggal menunggu implementasi.
“Itu pp-nya sudah, diskusi sudah selesai. Pp-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Menurut Purbaya, kenaikan royalti akan berlaku untuk seluruh komoditas tambang setelah pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“(Kenaikan royalti berlaku) across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujar Purbaya.
Rencana kenaikan royalti ini sebelumnya telah muncul dalam materi konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM.
BACA JUGA
- WSO Indonesia Beri Apresiasi ke 42 Perusahaan dengan Budaya K3 Terbaik
- Ini Cara Charging yang Aman untuk Jaga Kesehatan Baterai Mobil Listrik
- Risiko Global Rendah, WHO Pastikan Wabah Hantavirus Bukan Pandemi Baru
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara di tengah tingginya permintaan mineral global.
Dalam usulan terbaru Kementerian ESDM, komoditas timah menjadi mineral dengan usulan kenaikan royalti paling signifikan. Tarif royalti diusulkan naik dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi 5 persen sampai 20 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) global.
Tarif 5 persen berlaku untuk HMA timah di bawah US$20 ribu per ton. Tarif kemudian meningkat bertahap hingga mencapai 20 persen ketika HMA timah menembus US$50 ribu per ton.
Selain timah, pemerintah juga mengusulkan kenaikan royalti untuk emas, dari sebelumnya 7 persen hingga 16 persen menjadi 14 persen sampai 20 persen.
Untuk komoditas perak, tarif royalti yang sebelumnya flat di level 5 persen diusulkan berubah menjadi 5 persen hingga 8 persen.
Sementara itu, tarif royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari kisaran 7 persen hingga 10 persen menjadi 9 persen sampai 13 persen. Sedangkan tarif royalti katoda tembaga meningkat dari 4 persen hingga 7 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen.
Pemerintah juga mengusulkan perubahan skema pengenaan royalti nikel melalui penyesuaian interval HMA. Dalam usulan baru, tarif royalti nikel sebesar 14 persen berlaku ketika HMA berada di bawah US$16 ribu per ton dan meningkat bertahap hingga 19 persen ketika harga melampaui US$26 ribu per ton.
Kebijakan kenaikan royalti ini diperkirakan akan berdampak langsung pada industri pertambangan nasional, terutama perusahaan yang bergerak di sektor mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, dan timah yang saat ini menjadi bagian penting dalam rantai pasok energi bersih global.
