Guru Besar IPB: Kerugian Lingkungan Akibat Aktivitas Sawit Mencapai Rp73,9 Triliun
Jakarta, sustainlifetoday.com – Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkap dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mencapai Rp73,9 triliun. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang dalam persidangan.
Menurut Bambang, penghitungan kerugian lingkungan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.
Ia menegaskan metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, termasuk dalam melacak perubahan kawasan hutan dari waktu ke waktu.
“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.
BACA JUGA
- IUCN: Masa Depan Konservasi Badak dan Gajah di Indonesia Semakin Menjanjikan
- Indonesia Peringkat Kedua Penyumbang Emisi Metana Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
- Cagar Budaya Hadapi Ancaman Bencana, Kemenbud dan PBN Perkuat Mitigasi Nasional
Dalam persidangan, Bambang juga menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di kawasan hutan tanpa melalui proses pelepasan atau alih fungsi kawasan hutan.
“Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang.
Ia menilai keberadaan izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) tidak dapat dibenarkan apabila status kawasan hutan belum dilepaskan menjadi non-kawasan hutan.
“Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak,” ujar dia.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekonstruksi menggunakan citra satelit, Bambang menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan penanaman sawit secara sistematis di kawasan hutan.
“Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis,” ucap dia.
Ia juga menegaskan bahwa tanaman kelapa sawit bukan termasuk tanaman kehutanan sehingga tidak seharusnya ditanam di kawasan hutan.
“Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, apabila ditemukan izin usaha perkebunan berada di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan, maka izin tersebut seharusnya dibatalkan.
“Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan,” kata dia.
