Jaga Ekosistem Tetap Lestari, Pemerintah akan Batasi Kunjungan ke Taman Nasional Komodo
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah resmi membatasi kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo sebanyak 1.000 pengunjung per hari mulai 1 April 2026. Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama terkait potensi dampaknya terhadap ekonomi masyarakat lokal dan penerimaan negara.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak serta-merta mengurangi total kunjungan tahunan.
“Dengan kita membagi selama 12 bulan secara rata, itu tidak akan mengakibatkan berkurangnya jumlah orang sesungguhnya dalam satu tahun,” kata Raja Juli, pada Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, selama ini kunjungan wisatawan cenderung menumpuk pada periode tertentu seperti musim liburan. Dengan distribusi kunjungan yang lebih merata sepanjang tahun, tekanan terhadap kawasan konservasi dapat dikurangi tanpa mengorbankan jumlah wisatawan secara keseluruhan.
Meski demikian, pemerintah mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran dari sisi ekonomi. Namun, Raja Juli menilai pembatasan justru dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang, baik bagi kelestarian lingkungan maupun keberlanjutan ekonomi kawasan.
BACA JUGA
- Perang Iran-AS-Israel Picu Lonjakan Emisi Hingga Jutaan Ton!
- CESGS Resmi Luncurkan ESG Outlook: Leaders in ESG Management in Saudi Arabia 2022-2024
- Menuju Kota Modern, Pemprov DKI Siap Hadapi Tantangan Limbah B3 Baterai EV
“Saya sempat diskusi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), mungkin untuk wisatawan mancanegara biayanya bahkan bisa kita tinggikan, karena ini ada keunikan tersendiri,” ujarnya.
Usulan penyesuaian tarif bagi wisatawan mancanegara tersebut masih dalam tahap kajian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek keuntungan dan risikonya.
Menurut Raja Juli, kebijakan pembatasan kunjungan ini didasarkan pada kajian ilmiah terkait daya dukung dan daya tampung kawasan. Tanpa pembatasan, Taman Nasional Komodo berisiko mengalami overtourism yang dapat merusak ekosistem.
“Ini akibat berakibat pada kerusakan dan tidak ada daya tarik apa-apa lagi,” kata Raja Juli.
Pembatasan diterapkan pada tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, serta mencakup 23 titik penyelaman di dalam kawasan taman nasional.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian habitat satwa liar darat dan laut, sekaligus melindungi keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada kawasan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Prosesnya telah dimulai sejak Mei tahun lalu, dilanjutkan dengan uji coba dan pemantauan pada Februari 2026, hingga akhirnya ditetapkan kuota kunjungan mulai April 2026.
Penetapan tersebut juga mengacu pada Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Taman Nasional Komodo tahun 2018 dan 2022 yang disusun oleh Kementerian Kehutanan bersama sejumlah pihak.
