Menhut Raja Juli Janji Bencana Seperti di Sumatra Tidak akan Terulang Kembali
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menyatakan komitmennya untuk mencegah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu lalu agar tidak terulang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip ekoteologi dalam kebijakan negara serta melakukan pembenahan sistem di Kementerian Kehutanan.
“Saya diberi kesempatan untuk berjihad di Kementerian Kehutanan, oleh karena itu saya akan memanfaatkan amanah yang diberikan ini untuk mencegah bencana yang terjadi di tiga provinsi ini tidak terjadi lagi di esok kemudian hari,” kata Raja Juli dikutip Senin (23/2).
Raja Juli menekankan bahwa ajaran Islam memiliki landasan kuat yang mewajibkan umatnya menjaga lingkungan hidup dan kelestarian hutan. Menurutnya, nilai-nilai keagamaan dapat menjadi pijakan penting dalam merespons isu kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan bahwa Islam memiliki pijakan yang kuat dalam merespons isu lingkungan hidup. Raja Juli menyebut banyak ayat suci Al-Qur’an dan hadis yang mewajibkan umat Islam untuk menjaga alam.
“Allah mengatakan Wa la tufsidu fil-ardi ba’da, janganlah kamu melakukan kerusakan membuang sampah, melakukan deforestasi, melakukan pencemar lingkungan setelah Allah membuatnya dengan baik atau sempurna,” ujar dia.
BACA JUGA:
- Ramadan Jadi Momentum Jaga Bumi, Greenpeace Soroti Lonjakan Sampah Makanan
- Indonesia Gabung Pasukan ISF di Bawah Board of Peace, Kemlu: Palestina Sudah Setuju
- Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (versi 3 OJK): Sekedar Laporan Administratif Bank atau Perbaikan Praktek Keberlanjutan Indonesia?
Bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada penghujung 2025 lalu. Peristiwa tersebut turut memunculkan kembali sorotan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana hidrologi di kawasan tersebut.
Sebagai respons, pemerintah mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kerusakan hutan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin (19/1).
Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
“Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
