WALHI: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan Harus Disertai Pemulihan Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan di Pulau Sumatra harus diikuti dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan, bukan sekadar penghentian aktivitas usaha.
Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring menilai negara perlu memastikan bahwa pencabutan izin di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak berujung pada pengalihan eks konsesi ke pihak lain, baik BUMN maupun swasta, tanpa pemulihan ekologis yang jelas.
“Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggung jawab melakukan tindakan pemulihan,” ujar Boy melalui siaran pers, Rabu (21/1).
Menurut Boy, pencabutan izin tanpa rencana pemulihan hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan krisis ekologis di Sumatra.
“Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatra Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga:
- BGN: Tata Kelola MBG Membaik, Kasus Keracunan Makanan Turun Signifikan
- Perubahan Iklim Picu Lonjakan Sambaran Petir, BMKG Ingatkan Risiko Keselamatan
- Musim Hujan Tingkatkan Risiko DBD, Pemprov DKI Perketat Kewaspadaan
Di Sumatra Barat, WALHI menilai kebijakan pencabutan izin belum sepenuhnya menyasar sumber utama kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Barat Wengky Purwanto menyoroti belum masuknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke dalam ruang penegakan hukum, meskipun praktik tersebut berkontribusi besar terhadap banjir.
Ia menyebut pencabutan izin di Sumatra Barat baru menyasar sejumlah perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera, yang diketahui memiliki konflik dengan masyarakat setempat.
WALHI menilai momentum pencabutan izin seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.
“Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatra Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” kata Wengky.
WALHI menekankan bahwa penataan ulang sektor kehutanan dan pertambangan tidak cukup berhenti pada pencabutan izin, tetapi harus disertai pemulihan ekosistem, penegakan hukum yang konsisten, serta keadilan bagi masyarakat terdampak agar krisis ekologis tidak terus berulang.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan hingga memicu banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
