Pemprov Papua Barat: Pelepasan Hutan untuk Kebun Sawit Wajib Persetujuan Masyarakat Adat
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa setiap rencana pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan sawit harus memperoleh persetujuan tertulis dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Tanpa persetujuan tersebut, izin tidak akan diterbitkan.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan adanya surat persetujuan dari masyarakat adat dalam setiap permohonan pelepasan kawasan hutan.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, Pak Gubernur tidak akan keluarkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis,” kata Jimmy dikutip, Senin (5/1).
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan subjek utama dalam setiap pengambilan kebijakan kehutanan di Papua Barat. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik sosial sekaligus menjaga kelestarian hutan di tengah masuknya investasi.
Sejak 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga tidak lagi menerbitkan izin baru perkebunan sawit. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi gas rumah kaca serta menjaga tutupan hutan alam yang masih luas di wilayah tersebut.
Baca Juga:
- Dibayangi Krisis Iklim, Panas Ekstrem Jadi Tantangan Nyata di Piala Dunia 2026
- Meski Dilarang, Plastik Sekali Pakai Masih Merajalela di Eropa
- Danantara Targetkan Dana CSR BUMN Rp1 Triliun untuk Hunian Korban Bencana Sumatra
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan daerah terhadap target nasional FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap bersih emisi karbon.
“Kebun sawit di Papua Barat ini kebun lama. Tidak ada izin baru,” tegas Jimmy.
Saat ini, perkebunan sawit di Papua Barat tercatat hanya berada di sejumlah wilayah, seperti Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
Sebagai informasi, FOLU Net Sink 2030 mencakup tujuh strategi utama, antara lain pengurangan deforestasi, pengelolaan hutan lestari, serta peningkatan cadangan karbon melalui restorasi dan rehabilitasi lahan. Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang dinilai konsisten mengintegrasikan perlindungan hutan, pengakuan hak masyarakat adat, dan agenda iklim dalam kebijakan pembangunannya.
