Masuk Pidana Lingkungan, Pemkot Bandung Gandeng KLH Usut Kasus Penebangan Pohon
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Kota Bandung meningkatkan status penanganan kasus penebangan ilegal 10 pohon peneduh di kawasan perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit. Kasus pengrusakan ekologi kota yang awalnya hanya dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan daerah (perda) ini, kini resmi diselidiki sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa pada mulanya insiden ini hanya diproses merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Aturan tersebut secara tegas melarang penebangan pohon di fasilitas umum tanpa izin. Namun, terhitung sejak 28 Juli 2026, eskalasi penanganan kasus diperketat ke tahap yang lebih serius.
“Sanksi untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta (per pohon). Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8).
Farhan memaparkan bahwa arah penyelidikan kini tidak sekadar berpijak pada sanksi administratif, melainkan diperluas dengan instrumen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, pengusutan perkara ini langsung melibatkan aparat gabungan hingga tingkat pusat.
BACA JUGA
- Dukung Transisi Waste to Energy, PLN Sepakati Pembelian Daya PSEL Legok Nangka
- Peringatan World Ranger Day, Apresiasi Peran Vital Penjaga Hutan Jaga Kelestarian Bumi
- Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berisiko Timbulkan Utang Karbon Ratusan Tahun
“Untuk itu memang melibatkan para penyidik dari Gakkum Kementerian LH, para penyidik PNS, dan juga di bawah pengawasan dari Satreskrim Polrestabes sebagai polisi pengawas dari PPNS,” ujarnya.
Apabila terbukti melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup, pihak-pihak yang paling bertanggung jawab di balik penebangan belasan pohon tersebut akan dihadapkan pada ancaman sanksi berlapis yang jauh lebih berat untuk memberikan efek jera.
“Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun pidana kurungannya. Miliaran lah, gitu, dendanya. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan,” tandasnya.
Skandal penebangan pohon ini sebelumnya memicu sorotan tajam dari publik setelah 10 pohon besar yang berfungsi sebagai paru-paru kota ditebang secara paksa tanpa izin. Pemkot Bandung menduga kuat bahwa perusakan ruang terbuka hijau ini berafiliasi dengan kepentingan bisnis komersial, termasuk pembangunan lapangan padel, kafe, serta pemasangan videotron di sekitar lokasi.
Saat ini, pihak berwenang telah berhasil mengidentifikasi para pelaku penebangan di lapangan, sementara pihak utama yang memberikan instruksi atau mendanai tindakan ilegal tersebut masih dalam proses investigasi mendalam.
