Ketidaksinkronan Regulasi Green Jobs dan Keuangan Berkelanjutan Ancam Stabilitas Transisi Iklim RI
Jakarta, sustainlifetoday.com – Ancaman perubahan iklim bagi Indonesia bukan lagi sekadar proyeksi lingkungan yang abstrak di masa depan, ia telah mewujud menjadi risiko sistemik yang menggerus stabilitas ekonomi nasional hari ini. Bappenas mencatat, 22 dari 28 provinsi di Indonesia masuk dalam kategori sangat rentan terhadap dampak krisis iklim. Selama satu dekade terakhir saja, kerugian ekonomi yang ditanggung negara akibat fenomena ini telah menyentuh angka Rp22,8 triliun. Lebih menakutkan lagi, tanpa intervensi pembangunan berketahanan iklim, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memproyeksikan potensi kerugian ekonomi bisa membengkak hingga Rp544,9 triliun.
Sebagai langkah perlawanan, Pemerintah Indonesia telah mematok target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, yang dikunci melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) serta Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. Namun, sebuah riset terbaru mengingatkan kita: target ambisius ini berisiko gagal jika tata kelola di baliknya masih terfragmentasi.
Penelitian yang dipublikasikan oleh Konsultan ESG, Keberlanjutan & Risiko Iklim di Trisakti Sustainability Center (TSC) dan G&P Consulting, Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS, membongkar sebuah realitas pahit.
Melalui studinya yang berjudul “Memahami System Thinking Dalam Penguatan Sustainable Finance dan Green Jobs di Indonesia”, Leonard menegaskan perlunya kerangka System Thinking (pemikiran sistem). Tanpa ini, intervensi kebijakan hanya akan bersifat parsial, mengabaikan efek umpan balik antar-sektor, dan menciptakan tata kelola yang tampak sempurna di atas kertas, namun rapuh secara operasional.
Jebakan “Silo” dalam Tiga Subsistem Utama
Dalam anatomi transisi ekonomi hijau di Indonesia, terdapat tiga subsistem krusial yang saat ini sedang bertransformasi namun sayangnya, kerap kali diatur oleh kementerian atau lembaga yang berbeda tanpa jembatan integrasi yang kokoh:
- Subsistem Regulasi Sustainable Finance: Bergerak dinamis dengan lahirnya Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan kerangka Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Subsistem Ketenagakerjaan Hijau (Green Jobs): Dipetakan secara sektoral melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Subsistem Manajemen Risiko Perbankan: Menuntut bank untuk mengawinkan risiko fisik dan risiko transisi iklim ke dalam kerangka kehati-hatian (prudential), termasuk Rencana Pendanaan Darurat (Contingency Funding Plan/CFP) dan rasio likuiditas.
Menggunakan pendekatan campuran (mixed-method) dan perangkat System Thinking seperti Iceberg Model serta Causal Loop Diagram (CLD), penelitian ini menyoroti bahwa kebijakan yang hanya fokus pada satu subsistem akan menciptakan titik buta (blind spot) fatal pada subsistem lainnya.
Banyak Label Hijau, Minim Kemampuan Manajemen Risiko Iklim
Temuan riset terkait kesiapan tenaga kerja memaparkan data yang patut menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan dan pelaku industri. Dari 216 okupasi green jobs bersertifikasi KKNI yang saat ini teridentifikasi secara nasional:
- Mayoritas (54,6%) terkonsentrasi pada jenjang menengah hingga atas (KKNI 5-6).
- Sebanyak 44,4% merupakan kategori okupasi lintas-sektor.
Sekilas, angka ini tampak menjanjikan. Namun, saat menukik ke sektor perbankan yang menjadi urat nadi pembiayaan transisi energi, terlihat sebuah celah regulasi yang menganga. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajemen Risiko Perbankan, yang baru saja diperbarui melalui Kepmenaker No. 271/2024, hanya memuat 21 unit kompetensi.
Ironisnya, dari puluhan unit kompetensi tersebut, belum ada satupun keterkaitan eksplisit terhadap skenario iklim standar global, seperti yang dirumuskan oleh Network for Greening the Financial System (NGFS).
Bagaimana mungkin perbankan nasional bisa secara akurat menilai dan memitigasi risiko kredit dari transisi energi, jika para manajer risikonya tidak memiliki acuan kompetensi formal terkait skenario iklim?
Leonard dalam penelitiannya menyebut kesenjangan kompetensi ini bukanlah masalah teoretis semata, ia berdampak langsung pada ketahanan likuiditas bank. Dalam studinya, Leonard melakukan simulasi Climate-Integrated Liquidity Coverage Ratio (CI-LCR) terhadap empat bank terbesar di Indonesia (Big-Four).
Hasil simulasi tersebut memberikan peringatan keras. Jika bank dihadapkan pada skenario Compound Climate Liquidity Stress (tekanan likuiditas iklim majemuk), rasio likuiditas dua bank plat merah terbesar diproyeksikan akan menembus ke bawah ambang batas regulasi aman 100%.
- Rasio CI-LCR Bank Mandiri berpotensi anjlok menjadi 94,00%.
- Rasio CI-LCR Bank BRI berpotensi turun menjadi 92,50%.
Temuan ini diperparah oleh fakta bahwa tingkat kematangan tata kelola iklim di industri perbankan nasional masih sangat rentan. Berdasarkan evaluasi dalam studi ini, skor rata-rata tata kelola iklim perbankan hanya bertengger di angka 2,13 dari skala 6.
Leverage Points Menuju Tata Kelola yang Tangguh
Lantas, bagaimana memutus siklus kebijakan yang terfragmentasi ini? Menggunakan analisis titik ungkit (leverage points) dari Meadows, penelitian ini merumuskan dua intervensi strategis yang memiliki daya ungkit tertinggi (highest-leverage interventions) untuk menyelaraskan ekosistem:
- Sinkronisasi Kompetensi Lintas Lembaga
Pemerintah tidak bisa lagi memisahkan urusan tenaga kerja dari urusan keuangan. Harus ada penyelarasan segera antara standar kompetensi SKKNI/KKNI di Kementerian Ketenagakerjaan dengan kerangka manajemen risiko iklim (CRMS) dari OJK. Pengelola risiko di perbankan wajib diwajibkan memiliki kompetensi spesifik terkait skenario iklim NGFS. - Integrasi Climate Transition Liquidity Buffer
Regulator perbankan perlu secara formal memasukkan Bantalan Likuiditas Transisi Iklim (Climate Transition Liquidity Buffer) ke dalam regulasi likuiditas nasional. Langkah ini krusial untuk memastikan perbankan memiliki “sabuk pengaman” finansial khusus saat terjadi guncangan likuiditas akibat pergeseran mendadak menuju ekonomi rendah karbon, mengingat simulasi CI-LCR telah membuktikan adanya kerentanan.
Riset dari Leonard membuktikan bahwa target NZE 2060 menuntut aksi lintas sektoral yang nyata, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab antar-kementerian. Selama aturan pembiayaan hijau, peta jalan green jobs, dan manajemen risiko perbankan masih berada di “pulau” masing-masing, tata kelola keberlanjutan kita cuma akan mentok sebagai deretan dokumen administratif.
Penelitian dari Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS selengkapnya dapat dibaca di sini.
BACA JUGA
