Kementerian Kehutanan Perluas Rehabilitasi Mangrove Guna Dukung Ekonomi Hijau Nasional
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah menetapkan target rehabilitasi ekosistem mangrove seluas lebih dari 17.000 hektare sepanjang tahun 2026. Langkah strategis ini ditempuh guna mempercepat pemulihan kawasan pesisir sekaligus mempertegas komitmen pengelolaan tata ruang ekologis, mengingat Indonesia memiliki sekitar 23 persen dari total luasan mangrove dunia.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki memaparkan bahwa berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025, Indonesia memiliki bentang mangrove sekitar 3,45 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2,73 juta hektare atau 80 persen berada di bawah yurisdiksi kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.
“Anugerah sumber daya alam ini sekaligus menjadi amanah besar bagi Indonesia untuk memimpin pengelolaan mangrove dunia secara berkelanjutan. Menjaga mangrove berarti menjaga kehidupan sekaligus mengamankan masa depan generasi mendatang,” kata Rohmat pada puncak peringatan Hari Mangrove Sedunia di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Minggu (26/7).
Hingga penutupan tahun 2025, Kementerian Kehutanan bersama mitra lintas sektor mencatat telah berhasil merehabilitasi 91.678 hektare lahan mangrove. Guna merealisasikan perluasan target pada 2026, pemerintah menggalang kolaborasi bersama mitra pembangunan global seperti Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), Forest Programme VI, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Nature-based Solutions for Climate-Smart Livelihoods in Mangrove Landscapes (Nasclim).
Pemulihan ekosistem pesisir ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghidupkan perekonomian masyarakat. Program ini terbukti mampu membuka lapangan kerja bagi 64.386 orang, mendorong pengesahan 63 peraturan desa terkait perlindungan mangrove, serta menyalurkan dana hibah usaha masyarakat senilai Rp16,29 miliar.
BACA JUGA
- Menteri ESDM Siapkan Regulasi Kendaraan Hidrogen untuk Alternatif Transisi Energi Nasional
- Transisi ke Transportasi Hijau, Pemkot Depok Uji Coba Angkot Listrik Wuling
- Panglima TNI Instruksikan Seluruh Satuan Dukung Presiden Percepat Penanganan Sampah
Secara regulasi, percepatan rehabilitasi mangrove ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional 2026–2055 yang diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau berbasis karbon biru.
Dalam implementasinya, pemerintah turut merangkul 100 perwakilan generasi muda binaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali—termasuk anggota Saka Wanabakti dan komunitas lingkungan—sebagai garda depan pelestarian.
Fungsi mangrove dinilai sangat vital sebagai peredam abrasi, penyerap emisi karbon, penjaga keanekaragaman hayati, hingga penopang mata pencaharian warga pesisir.
“Menjaga mangrove bukan hanya tentang melindungi pohon di kawasan pesisir. Kita sedang menjaga kehidupan, memperkuat ketahanan iklim, melindungi masyarakat pesisir, dan yang terpenting mengamankan masa depan generasi mendatang. Karena itu, saya mengajak generasi muda untuk menjadi pelopor perubahan, bukan sekadar penonton. Generasi muda hari ini adalah penjaga keberlanjutan mangrove Indonesia di masa depan,” ujar Rohmat.
