Diduga Gagal Tekan Emisi Karbon, Pengadilan Swiss Terima Gugatan Warga Pulau Pari ke Holcim
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pengadilan di Swiss memutuskan untuk menerima gugatan hukum terhadap raksasa semen Holcim, terkait dugaan kegagalan perusahaan dalam menekan emisi karbon yang berkontribusi terhadap krisis iklim global. Gugatan ini diajukan oleh warga Pulau Pari, Indonesia, wilayah pesisir rendah yang mengalami banjir berulang akibat kenaikan permukaan air laut.
Organisasi nonpemerintah Swiss Church Aid (HEKS/EPER), yang mendukung para penggugat, menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi tonggak penting dalam litigasi iklim global. Holcim telah mengonfirmasi penerimaan gugatan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada Januari 2023 oleh empat warga Pulau Pari ke pengadilan di Zug, kota tempat Holcim berkantor pusat. Mereka menilai emisi karbon perusahaan berkontribusi langsung terhadap dampak perubahan iklim yang kini mereka alami, termasuk banjir rob dan kerusakan lingkungan pesisir.
Baca Juga:
- Pemerintah Tetapkan Penanganan Bencana di Sumatra Sebagai Prioritas Nasional
- Bersihkan Tumpukan Kayu Pascabanjir Sumatra, Kemenhut Kerahkan Alat Berat
- BMKG Peringatkan Potensi Siklon Tropis 93S, Cuaca Ekstrem Mengintai Sejumlah Wilayah
Menurut HEKS, ini merupakan kasus pertama di mana pengadilan Swiss menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar. Jika gugatan tersebut dikabulkan, perkara ini juga akan menjadi kasus pertama yang secara hukum meminta pertanggungjawaban perusahaan Swiss atas kontribusinya terhadap pemanasan global.
Kasus ini dinilai strategis karena diajukan oleh masyarakat dari Global South yang terdampak langsung perubahan iklim. Gugatan tersebut juga menjadi bagian dari dorongan global untuk memperoleh kompensasi “loss and damage”, yakni kerugian dan kerusakan akibat dampak iklim yang tidak dapat dihindari.
“Holcim dipilih karena merupakan salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia dan menjadi ‘carbon major’ terbesar yang berbasis di Swiss,” kata HEKS dalam pernyataannya.
Emisi Historis dan Tuntutan Penggugat
Sebuah studi yang ditugaskan oleh HEKS dan dilakukan oleh Climate Accountability Institute di Amerika Serikat menemukan bahwa Holcim menghasilkan lebih dari 7 miliar ton karbon dioksida sepanjang 1950–2021. Angka tersebut setara dengan sekitar 0,42 persen dari total emisi industri global dalam periode tersebut.
Para penggugat menuntut kompensasi atas kerusakan akibat perubahan iklim, kontribusi finansial untuk perlindungan banjir di Pulau Pari, serta percepatan penurunan emisi karbon Holcim.
Respons Holcim
Holcim menyatakan tetap berkomitmen mencapai net-zero emission pada 2050 dan mengklaim telah mengikuti jalur berbasis sains (science-based pathway). Perusahaan juga menyebut telah memangkas lebih dari 50 persen emisi CO₂ langsung dari operasionalnya sejak 2015.
Namun, tantangan industri semen tetap besar. Menurut Global Cement and Concrete Association, produksi semen menyumbang sekitar 7 persen dari total emisi karbon dioksida global, menjadikannya salah satu sektor paling krusial dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon.
