AS Mundur dari Organisasi Iklim Dunia, Pendanaan Lingkungan Dihentikan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Amerika Serikat memutuskan menarik diri dari sejumlah lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta menghentikan pendanaan terhadap berbagai organisasi, termasuk yang bergerak di bidang lingkungan, iklim, dan energi terbarukan. Keputusan tersebut diumumkan Presiden Donald Trump melalui Memorandum Presiden tertanggal Rabu (7/1).
Trump menyatakan kebijakan itu merupakan kelanjutan dari Perintah Eksekutif 14199 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Melalui kebijakan tersebut, ia menginstruksikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat untuk meninjau seluruh keterlibatan AS dalam organisasi internasional, termasuk pendanaan dan bentuk dukungan lainnya.
“Untuk meninjau organisasi antar-pemerintah internasional yang mana Amerika Serikat menjadi anggota dan memberikan pendanaan atau bentuk dukungan lainnya, serta semua konvensi dan perjanjian yang mana Amerika Serikat menjadi pihak di dalamnya,” kata Trump dalam keteranganya, dilansir dari laman resmi Gedung Putih, Kamis (8/1).
“Guna menentukan organisasi, konvensi, dan perjanjian mana yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat,” imbuh dia.
Trump menyebut Menteri Luar Negeri telah menyampaikan laporan hasil peninjauan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Perintah Eksekutif 14199. Berdasarkan laporan itu, pemerintah AS kemudian menyeleksi organisasi internasional yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kepentingan nasional Amerika Serikat.
Baca Juga:
- Aktivitas Vulkanik Meningkat, Wisata Gunung Kerinci Dihentikan Sementara
- BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kepulauan Sitaro
- BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kepulauan Sitaro
“Dengan ini saya mengarahkan seluruh departemen dan lembaga eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah guna melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam bagian dua memorandum ini sesegera mungkin,” papar Trump.
Khusus terkait PBB, Trump menegaskan bahwa penarikan diri berarti penghentian partisipasi dan pendanaan Amerika Serikat terhadap entitas-entitas di dalamnya, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Dalam memorandum tersebut, Amerika Serikat juga menarik diri dari keanggotaan dan pendanaan sejumlah organisasi lingkungan, iklim, dan keanekaragaman hayati non-PBB. Organisasi yang terdampak antara lain Intergovernmental Panel on Climate Change, Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services, International Union for Conservation of Nature, International Renewable Energy Agency, serta International Solar Alliance.
Selain itu, AS juga menghentikan dukungan terhadap sejumlah inisiatif dan forum keberlanjutan global lainnya, termasuk UN Framework Convention on Climate Change, UN-REDD Programme, UN Water, UN Oceans, dan UN Energy.
“Menteri Luar Negeri akan memberikan pedoman tambahan kepada lembaga-lembaga sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan memorandum ini,” jelas Trump.
Langkah ini berpotensi berdampak luas terhadap tata kelola keberlanjutan global, mengingat peran Amerika Serikat selama ini sebagai salah satu kontributor pendanaan utama dalam isu iklim, konservasi alam, dan transisi energi. Keputusan tersebut juga memunculkan kekhawatiran atas keberlanjutan kolaborasi internasional dalam menghadapi krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.
