Antisipasi Suhu Ekstrem, Wamen LH Dorong Pemanfaatan Air IPAL untuk Cegah Kebakaran TPA
JAKARTA, SustainLifeToday.com — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengimbau pemerintah daerah agar memanfaatkan air hasil pengolahan limbah cair dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membasahi tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah ini dipandang sebagai solusi praktis untuk mencegah risiko kebakaran TPA, terutama di tengah potensi peningkatan suhu udara ekstrem.
“Saya lihat di TPA ini sudah ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). IPAL ini sudah terkelola dengan baik, sehingga bagaimana caranya kita bisa menggunakan air yang sudah terkelola di IPAL ini agar dijadikan sumber air untuk pembasahan TPA secara berkala,” kata Diaz saat meninjau TPA Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut ditujukan untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperketat kesiapsiagaan kebakaran TPA.
“Sekarang lagi ada El Niño dan pemanasan global, sehingga kebakaran itu bisa terjadi dengan lebih mudah. Dengan Surat Edaran dari Menteri LH, Pemda diarahkan untuk membasahi sampah di TPA yang sudah menumpuk,” kata Diaz.
BACA JUGA
- Reklamasi Lahan Bekas Tambang, BRIN Kembangkan Agribisnis Terpadu Berbasis Bioekonomi Sirkular
- Laporan: 99 Persen Konsumen Indonesia Peduli Lingkungan, Gen Z Catatkan Angka Mutlak
- Analisis CREA: Polusi Udara dan Karhutla Pemicu 3.700 Kematian di Indonesia Selama Agustus
Selain kesiapsiagaan fisik TPA, Diaz turut menyoroti aspek keselamatan kerja masyarakat pemulung di area TPA. Pihak pengelola diminta melarang aktivitas pemulung di zona aktif guna meminimalisasi risiko kecelakaan atau tanah longsor gunungan sampah.
“Dari sisi pemulung, mohon nanti diperhatikan lagi. Jangan sampai ada pemulung di zona aktif, keselamatan pemulung harus menjadi prioritas kita semua. Saya yakin dari provinsi dan kota juga memiliki kepentingan untuk memastikan keselamatan pemulung, jadi mohon bersama kita perhatikan keselamatan warga Samarinda yang kerja di TPA,” ujar Diaz.
Sebagai informasi, TPA Sambutan saat ini mengoperasikan dua zona pemrosesan. Zona pertama telah ditutup permanen untuk menghapus praktik open dumping, sementara zona kedua dioperasikan sejak Juli 2026 dengan metode controlled landfill. Selain itu, TPA Sambutan telah menyiapkan area seluas 10 hektare untuk rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas di bawah 1.000 ton per hari, sembari menunggu penyelarasan regulasi penunjang.
