Imigrasi Jayapura Deportasi Dua WNA China yang Berburu Kasuari Demi Konten Medsos
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diusir dari wilayah hukum Indonesia akibat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan bisnis untuk melakukan perburuan liar terhadap satwa-satwa yang dilindungi di tanah Papua.
Penangkapan YH dan NZ dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jayapura pada Kamis (20/8). Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan terhadap keanekaragaman hayati ini terbukti dari dokumen digital yang ditemukan saat pemeriksaan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa foto dan rekaman video perburuan satwa endemik terlindungi, seperti burung Kasuari dan Kuskus.
“(Perburuan) dilakukan YH bersama warga Desa Skanto (Kabupaten Keerom),” ujar Ben melalui siaran persnya dikutip Sabtu (22/8).
Mirisnya, perburuan satwa langka tersebut dijadikan ajang komersialisasi konten media sosial. YH diketahui menyiarkan secara langsung (live streaming) aksi perburuannya di alam bebas Papua untuk menarik penonton di negara asalnya.
“Keduanya mengakui kegiatan perburuan tersebut, dan menyatakan bahwa foto-foto dan video-video tersebut dibuat untuk dibagian melalui media sosial,” ucap Ben.
BACA JUGA
- Wujud Gotong Royong, Pertamina dan Mitra Salurkan Rp500 Juta untuk Bantuan Gempa NTT
- WRI Indonesia Dorong Penguatan Sistem MRV untuk Tekan Emisi Metana Sektor Persampahan
- Tingginya Risiko Eksplorasi Panas Bumi Perlu Dukungan Insentif dan Pembiayaan Pemerintah
Berdasarkan hasil rekam jejak keimigrasian, YH dan NZ masuk ke Indonesia sejak 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan bisnis. YH yang berprofesi sebagai teknisi perbaikan elektronik di China mengaku telah masuk ke Indonesia lebih dari 10 kali sejak 2023. Dalam serangkaian kunjungannya ke wilayah Indonesia timur seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke, YH konsisten melakukan eksplorasi perburuan satwa eksotis.
“YH diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan kegiatannya, dan menjual produk-produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti shampo dan minyak ikan di Indonesia,” kata Ben.
Sementara itu, NZ mengaku baru pertama kali bertandang ke Indonesia dan sekadar mendampingi suaminya. “NZ menyebutkan kedatangannya ke Indonesia, dan ke Jayapura semata-mata untuk mengikuti suaminya (YH),” jelas Ben.
Meski NZ mengklaim tidak mengetahui terkait pelanggaran izin tinggal, keterlibatannya dalam rombongan perburuan membuat pihak imigrasi menjatuhkan sanksi serupa. Atas tindakan perburuan satwa liar dilindungi serta penyalahgunaan visa, YH dan NZ dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
