Permen EPR Rampung Akhir September 2026, Menteri LH: Regulasi Baru Lebih Afirmatif
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur, menyatakan kebijakan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan ditargetkan akan rampung pada akhir September 2026 ini. Jumhur menyebut peraturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH.
“Akhir September keluar peraturan menterinya. Kemudian ya sudah, kita operasionalkan,” ujar Jumhur di sela agenda peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan di fasilitas refuse-derived fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Mengutip Kementerian Lingkungan Hidup (LH), konsep EPR di Indonesia sendiri sebenarnya sudah termuat dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 15 dinyatakan produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.
BACA JUGA
- Studi Ungkap Anomali Ekonomi RI, Ekonomi Meroket Tapi Badai PHK Hantam Ribuan Pekerja
- Dukung Target GMP, IESR Susun Peta Jalan Penurunan Emisi Metana Sektor Energi
- Pramono Minta Identitas Perusahaan Pembuangan dan Penimbunan Sampah Ilegal Diumumkan ke Publik
Lebih lanjut, Kementerian LH juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen. Saat ditanyakan mengenai alasan implementasi EPR menggunakan kebijakan baru, Jumhur menjelaskan peraturan sebelumnya belum mengafirmasi skema pengelolaan sampah tersebut.
“Belum ada, tidak afirmatif. Kalau sekarang afirmatif,” jelasnya.
Melalui skema EPR, produsen nantinya diwajibkan membayar sejumlah dana untuk setiap produk yang menghasilkan sampah. Dana tersebut kemudian dikelola perusahaan melalui Producer Responsibility Organization (PRO). PRO akan bertugas mengelola sampah dan limbah produk secara terpadu. Menurut Jumhur, skema tersebut sekaligus dapat membuka lapangan kerja hijau (green jobs).
Jumhur menegaskan PRO tidak hanya akan dibentuk di Daerah Khusus Jakarta, tetapi mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pekerja pemilah sampah di berbagai daerah juga berpeluang memperoleh perlindungan sosial.
“Ya iya dong, sama [seluruh wilayah]. EPR itu kan seluruh Indonesia. Jadi kan gini, pabrik mi rebus, emang beredarnya cuma di Jakarta doang?” tegasnya.
Dia mencontohkan industri mi instan yang menghasilkan sampah kemasan hingga 20 miliar bungkus setiap tahun. Menurutnya, cakupan pengelolaan sampah melalui EPR harus mengikuti wilayah peredaran produk tersebut.
