Dukung Tata Kelola Transparan, Kemenhut Integrasikan Izin Peredaran Satwa Lewat PeSATS
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat langkah transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan angkut satwa dan tumbuhan, melalui kehadiran Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS). Langkah digitalisasi ini merupakan realisasi dari arahan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna mewujudkan pelayanan yang transparan, memberikan kepastian waktu, dan menunjang tata kelola lingkungan yang akuntabel bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut, Ahmad Munawir, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan instrumen penting dalam memantau tata niaga kelestarian keanekaragaman hayati.
“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),” kata Ahmad dilansir Minggu (2/8).
Melalui sistem daring ini, proses perizinan peredaran TSL kini dapat diakses secara jauh lebih cepat dan terintegrasi. Portal PeSATS menyatukan dua dokumen perizinan utama, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta perizinan Luar Negeri (SATS-LN).
Digitalisasi tersebut terbukti sukses memangkas birokrasi sekaligus mempercepat waktu penerbitan dokumen secara signifikan. Proses penerbitan SATS-DN yang pada sistem manual memakan waktu satu hingga tiga bulan, kini dipangkas drastis menjadi hanya satu hingga tiga hari kerja.
BACA JUGA
- Turis Asing Menangis Lihat Sampah, Bukit Pergasingan Ditutup Sementara untuk Evaluasi
- Pemerintah Diminta Percepat Transisi Energi Terbarukan di Tengah Ancaman El Nino
- Pramono Anung: POO Ciangir Bukan Pengganti Bantargebang
Efisiensi waktu yang lebih masif terjadi pada perizinan SATS-LN yang mencakup aktivitas ekspor, impor, re-ekspor, dan lalu lintas lembaga konservasi. Proses yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tujuh hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam tempo 60 menit.
Secara infrastruktur, portal PeSATS telah terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) serta Indonesia National Single Window (INSW). Integrasi ini menjembatani koordinasi lintas kementerian, mencakup Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, sistem PeSATS terhubung secara real-time dengan data kuota nasional dan INSW. Apabila kuota telah habis atau dokumen pendukung tidak terverifikasi, sistem secara otomatis akan menolak permohonan yang diajukan.
“Aspek ketelusuran (traceability) ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” ujarnya.
Inovasi tata kelola perizinan ini mendapatkan apresiasi positif dari pengguna layanan. Berdasarkan Laporan Analisis Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG yang melibatkan 99 responden, kehadiran PeSATS mendongkrak Indeks Kualitas Pelayanan dengan raihan skor rata-rata mencapai 87,30 persen.
“Langkah perbaikan terus dilakukan demi memperkuat kepastian layanan dan memberikan kemudahan maksimal bagi para pemilik izin usaha,” ujar Ahmad.
