Pemerintah Diminta Percepat Transisi Energi Terbarukan di Tengah Ancaman El Nino
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menguatnya fenomena iklim El Nino yang diprediksi akan memperpanjang musim kemarau di Indonesia dinilai menjadi peringatan keras bagi arah kebijakan energi nasional. Yayasan CERAH mendesak pemerintah menjadikan kondisi krisis iklim ini sebagai momentum evaluasi ketenagalistrikan yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, terlebih menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Ancaman cuaca ekstrem ini dikonfirmasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan El Nino dapat bertahan selama 9 hingga 12 bulan ke depan. Sejalan dengan itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi lonjakan suhu akibat El Nino tahun ini berpotensi menembus 2 derajat Celsius, lebih parah dibandingkan El Nino 2023 yang berada di kisaran 1,6 derajat Celsius.
Kondisi tersebut akan melipatgandakan risiko kekeringan, gelombang panas, penurunan kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga ancaman serius terhadap ketahanan pangan.
Policy and Program Associate CERAH, Delly Ferdian, memaparkan bahwa eskalasi dampak bencana tersebut tidak murni karena faktor alam, melainkan diperburuk oleh kebijakan energi yang lambat beralih dari energi kotor. Melalui RUPTL dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah diketahui masih merencanakan penambahan 10,3 gigawatt (GW) pembangkit listrik gas dan 6,3 GW Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Langkah ini dinilai berbahaya karena menciptakan carbon lock-in, di mana sistem energi nasional akan terus terkunci pada sumber beremisi tinggi dalam jangka waktu yang sangat lama.
“El Nino memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat ditentukan oleh keputusan yang kita ambil hari ini. Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kita memperbesar risiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara,” kata Delly, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/7).
Tingginya emisi gas rumah kaca dari sektor fosil secara langsung menaikkan suhu global dan memperparah cuaca ekstrem. Akibatnya, masyarakat dihadapkan pada ancaman krisis air bersih, lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), heat stress, hingga gagal panen.
BACA JUGA
- Transisi Net Zero Emission Thailand Dinilai Lebih Terarah Dibanding Indonesia
- Dukung Ekonomi Inklusif, PNM Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
- Antisipasi Super El Nino, Pemerintah Siagakan 240 Bendungan Hadapi Ancaman Kekeringan
Outreach and Advocacy Coordinator CERAH, Dzatmiati Sari, menegaskan bahwa langkah adaptasi responsif seperti distribusi air bersih atau modifikasi cuaca tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan jika emisi dari sektor energi tidak dipangkas secara drastis. Oleh karena itu, putusan PTUN terkait gugatan RUPTL pada 5 Agustus 2026 mendatang harus menjadi titik balik perbaikan kebijakan.
“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” kata Dzatmiati.
Ia menambahkan, ketahanan iklim yang sejati memerlukan transformasi sistemik. Transisi menuju energi terbarukan bukan sekadar upaya memenuhi target pengurangan emisi, melainkan langkah krusial untuk melindungi kesehatan publik, menjaga ketahanan air dan pangan, serta meminimalisasi kerugian ekonomi akibat bencana iklim yang kian frekuentif.
