Mantan Dirut KBS Manfaatkan Rangkap Jabatan untuk Korupsi Pakan Satwa
Jakarta, sustainlifetoday.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016-2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas penyelewengan dana yang berdampak langsung pada memburuknya kesehatan satwa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka menginstruksikan staf Departemen Keuangan untuk mengeluarkan anggaran operasional perusahaan dan merekayasanya melalui laporan pertanggungjawaban fiktif.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujar Punia dikutip Kamis (23/7).
Penyelidikan mengungkap bahwa praktik penyalahgunaan wewenang ini dapat berjalan leluasa karena tersangka merangkap jabatan strategis sebagai direktur operasional sekaligus direktur keuangan selama memimpin.
“Dia menjabat sebagai direktur operasional, kemudian direktur keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar, tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar,” ungkapnya.
BACA JUGA
- PDSI Tegaskan Keselamatan Kerja Jadi Syarat Mutlak Capai Target ESG
- ITPB Dorong Keberlanjutan Energi Nasional Lewat Diskusi Integrasi SMS-ESG
- Integrasi SMS-ESG Jadi Kunci PLN Pimpin Transisi Energi Terbarukan di Indonesia
Berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp10.209.664.735,60. Kejati Jatim memaparkan bahwa sebagian besar dana tersebut mengalir untuk memperkaya diri tersangka.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Tindak pidana pencucian uang kas daerah ini memicu dampak memprihatinkan bagi kelangsungan hidup satwa. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk perawatan fasilitas dan pemenuhan pakan hewan secara layak justru dipangkas secara ilegal.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” ujarnya.
Terkait modus pengurangan jatah pakan tersebut, Punia menegaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya manipulasi antara dana yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya, pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.
