KLH Gugat Empat Perusahaan Terkait Karhutla Gambut, Nilai Kerugian Capai Ratusan Miliar
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menempuh gugatan perdata terhadap empat perusahaan terkait dugaan kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai memiliki kewajiban mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
“Banyak, dan tahun ini kita sudah ada empat perusahaan yang sedang kita tangani untuk perdatanya,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7).
Rizal belum menyampaikan identitas perusahaan yang digugat, termasuk lokasi operasional maupun nilai gugatan yang diajukan. Namun, ia menyebut nilai perkara tersebut berada pada kisaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Yang pasti puluhan sampai ratusan miliar, yang selama ini sudah diputuskan,” ujarnya.
Menurut Rizal, sejumlah perkara perdata terkait karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun sebelumnya memberikan kontribusi sekitar Rp500 miliar kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA
- Pertamina Gandeng Boeing Kembangkan Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- Charm Rilis Edisi Ramah Lingkungan, Usung Konsep Reduce, Reuse, dan Recycle
- Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari ke-10, Area Terdampak Tersisa 1,5 Hektare
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla dilakukan melalui berbagai jalur hukum, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana.
“Multi-doors, bisa melalui sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” kata dia.
KLH mencatat terdapat enam provinsi prioritas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran lahan gambut dan saat ini berada dalam status siaga. Wilayah tersebut meliputi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, mengatakan sejumlah titik kebakaran yang muncul sebelumnya telah berhasil ditangani dengan cepat.
“Sekarang statusnya masih siaga. Beberapa titik pada bulan lalu memang sudah terbakar, namun cepat ditangani oleh Manggala Agni Kehutanan,” kata Sigit.
Untuk mengurangi risiko kebakaran, KLH mendorong perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut memperkuat langkah pencegahan, termasuk pengawasan terhadap potensi munculnya titik panas (hotspot).
Salah satu upaya yang didorong pemerintah adalah menjaga kondisi lahan gambut tetap basah melalui pengaturan tata air, termasuk penyekatan kanal. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga tinggi muka air tanah sehingga gambut tidak mudah mengering dan terbakar saat musim kemarau.
