OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Siapkan Transisi Menuju SRUK
Jakarta, sustainlifetoday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi ini diterbitkan menjelang peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang akan menjadi sistem pencatatan karbon nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Penyesuaian tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
“Ini dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” kata Agus, melansir keterangan resmi pada Kamis (9/7).
Melalui regulasi terbaru ini, OJK memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon. Aturan tersebut juga mengakomodasi perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
BACA JUGA
- 5 Skills You Need Today: Kompetensi Kunci untuk Bertahan dan Berkembang di Era AI dan Keberlanjutan
- PSEL Bali Ditargetkan Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun
- Praktik Bisnis Energi Kelistrikan: Analisis Komparatif Struktur Tata Kelola, Risiko, dan Reformasi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia dan Global
Selain memperluas ruang lingkup perdagangan karbon, POJK ini memperkuat aspek tata kelola dengan mewajibkan penyelenggara bursa karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. Regulasi tersebut juga menegaskan penerapan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam perdagangan karbon.
Selama masa transisi menuju operasional penuh SRUK, OJK akan memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait. Ketentuan transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 6 Juli 2026.
