Menhut: Indonesia Siap Terbitkan 30 Juta Ton Kredit Karbon Kehutanan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi penerbitan kredit karbon sektor kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada 6 Juli 2026. Langkah ini menjadi salah satu penerbitan kredit karbon kehutanan terbesar di Indonesia sekaligus menandai dimulainya fase implementasi pasar karbon kehutanan nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penerbitan kredit karbon tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan mampu menarik pembiayaan iklim dalam skala besar.
“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” ujar Raja Juli dalam London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, dikutip dari siaran pers pada Jumat (26/6).
Menurut Raja Juli, tantangan terbesar dalam pembiayaan iklim saat ini bukan semata keterbatasan modal, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang mampu memberikan kepastian bagi investor.
“Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” katanya.
Pemerintah menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan pasar karbon global berkat luasnya kawasan hutan tropis yang berperan sebagai penyerap emisi karbon sekaligus penyimpan keanekaragaman hayati.
BACA JUGA
- Jelang HKAN, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Habitat Alaminya
- Penggunaan Jet Pribadi Presiden FIFA Dinilai Perparah Jejak Karbon Piala Dunia 2026
- Bayi Gajah Sumatra Lahir di Lampung, Akademisi: Bukti Pentingnya Konservasi Berkelanjutan
Untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai dasar penguatan tata kelola karbon. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon kehutanan, integritas lingkungan, transparansi, serta kepastian investasi.
Selain penerbitan kredit karbon, Kementerian Kehutanan juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.
Sistem ini disiapkan sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional untuk meningkatkan keterlacakan (traceability), transparansi, dan akuntabilitas transaksi karbon. Peluncuran SRUK juga akan diikuti dengan registrasi sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional.
Menurut Raja Juli, penguatan regulasi dan infrastruktur menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyedia kredit karbon, tetapi juga menjadi tujuan investasi iklim jangka panjang.
Ia menambahkan, pasar karbon global membutuhkan institusi yang kuat, instrumen pengelolaan risiko, serta mekanisme yang mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas kredit karbon yang diperdagangkan.
Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global, yakni memperkuat integritas dan transparansi pasar, membangun infrastruktur serta instrumen pengelolaan risiko untuk menarik investasi swasta, dan memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan masyarakat lokal, masyarakat adat, serta komunitas penjaga hutan.
“Masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan,” ujar Raja Juli.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk memperluas kerja sama internasional, termasuk melalui mekanisme Article 6 Perjanjian Paris, guna memperkuat pengembangan pasar karbon global yang lebih terintegrasi dan berintegritas tinggi.
