Kritis JATAM soal Pasar Karbon: Legitimasi Baru bagi Industri Ekstraktif
Jakarta, sustainlifetoday.com – Di balik percepatan perdagangan karbon yang dikemas sebagai langkah maju menuju ekonomi hijau, sebuah kritik keras muncul dari kalangan masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai bahwa kebijakan pasar karbon yang dipercepat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) justru menjadi bentuk baru komodifikasi alam yang mengancam eksistensi masyarakat adat, memperluas konflik agraria, dan melanggengkan industri ekstraktif.
“Alih-alih menghentikan emisi di sumbernya, pasar karbon justru memberi legitimasi baru bagi industri batubara, minyak dan gas, smelter, dan sektor ekstraktif lainnya untuk terus beroperasi. Polusi hanya dipindahkan ke dalam bahasa sertifikat, offset, dan transaksi finansial,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Kritik JATAM ini lahir dari serangkaian kebijakan yang terbit dalam waktu berdekatan. Sejak disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah secara sistematis membangun kerangka infrastruktur pasar karbon nasional, mulai dari Sistem Registri Nasional, pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), pembukaan bursa karbon melalui BEI, hingga terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan.
JATAM menyoroti bahwa dalam skema tersebut, perusahaan berpotensi mengelabui komunitas yang memiliki hak adat atau hak kelola perhutanan sosial untuk menjadikan wilayah kelola mereka sebagai bagian dari proyek perdagangan karbon yang dikendalikan sepenuhnya oleh korporasi. Hutan adat, yang bagi masyarakat lokal bukan sekadar aset ekonomi melainkan ruang hidup, ruang budaya, dan sumber identitas, terancam direduksi hanya menjadi “stok karbon” yang diperjualbelikan di bursa.
Posisi pemerintah berada di kutub yang berseberangan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam forum bisnis Indonesia bersama International Emissions Trading Association (IETA) di New York pada 11 Mei 2026, menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan. Ia menyebut 120 juta hektare hutan tropis Indonesia sebagai peluang kemitraan global yang terbuka lebar.
Ketegangan antara dua narasi ini, pasar karbon sebagai solusi iklim versus pasar karbon sebagai komodifikasi alam, mencerminkan perdebatan global yang belum juga tuntas. Di satu sisi, mekanisme berbasis pasar dianggap perlu untuk memobilisasi pendanaan iklim skala besar. Di sisi lain, tanpa perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, skema tersebut berisiko menjadi instrumen baru dalam rantai ketidakadilan yang panjang.
Regulasi Permenhut 6/2026 memang mengatur keikutsertaan kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat, termasuk kemudahan akses sertifikasi karbon. Namun JATAM berpendapat bahwa keterlibatan formal dalam skema tersebut tidak menjamin keadilan substantif, selama struktur kekuasaan antara korporasi besar dan komunitas lokal tetap timpang.
