IESR: Pajak Kendaraan Listrik Bisa Hambat Transisi Energi dan Investasi EV
Jakarta, sustainlifetoday.com – Wacana pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dinilai berpotensi menghambat percepatan transisi energi di sektor transportasi. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut kebijakan tersebut bisa menurunkan minat beli masyarakat hingga memengaruhi iklim investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi mengecualikan kendaraan listrik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan, mengatakan tambahan pajak berpotensi membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik meningkat sehingga daya tarik EV bagi masyarakat menurun.
“Dampaknya yang pertama, kendaraan listrik menjadi kurang menarik lagi bagi pengguna akibat kenaikan biaya kepemilikan yang dialami karena pajaknya ada lagi, jadi ada tambahan,” ujar Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, Faris Adnan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Menurut Faris, tambahan PKB dan BBNKB diperkirakan dapat meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik sekitar 14 persen pada tahun pertama. Kondisi ini dinilai dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli EV, terutama karena harga kendaraan listrik masih relatif tinggi.
IESR juga menilai perubahan kebijakan yang cepat dapat menimbulkan ketidakpastian regulasi bagi investor.
“Dari sisi kacamata investor, investasi menjadi kurang menarik karena ada perubahan ketidakpastian regulasi yang cukup cepat berubah-ubah,” sebut dia.
BACA JUGA
- Dua Anak Harimau Sumatera Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung
- Delapan Macan Tutul Jawa Terdeteksi di Bromo Tengger Semeru
- Saat Dunia Krisis Avtur, Emisi Jet Pribadi Orang Kaya Malah Naik
Selain berdampak pada konsumen, Faris menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap industrialisasi kendaraan listrik nasional. Lemahnya permintaan pasar dinilai dapat menurunkan utilisasi pabrik EV sehingga penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi tidak berjalan optimal.
IESR juga mengingatkan Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk menjadi pemain penting dalam rantai pasok baterai dan kendaraan listrik global.
“Karena saat ini seluruh negara di dunia ini memang sedang berusaha mencari komoditas baru untuk ekonomi jangka panjang. Salah satunya adalah pasar baterai dan kendaraan listrik. Sayangnya kalau kita gagal untuk membangun industri-industri tadi, bisa jadi kita kehilangan kesempatan untuk mengekspor-ekspor ke pasar-pasar negara lain,” jelas Faris.
Dewan Energi Nasional sebelumnya memproyeksikan jumlah kendaraan listrik di Indonesia dapat mencapai 3,3 juta hingga 4,5 juta unit pada 2030. Sementara itu, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan grosir EV nasional pada 2025 mencapai 103.931 unit atau naik 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai muncul ketidakselarasan kebijakan setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Menurutnya, aturan baru tersebut berpotensi menciptakan disparitas adopsi kendaraan listrik antar daerah karena pemerintah daerah kini dapat menentukan besaran PKB dan BBNKB masing-masing.
Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 secara spesifik menyebut kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.
“Kalau kita lihat Jakarta masih nol (pajak), Banten baru diumumkan akan dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya mungkin dari segi hitungan individu tidak terlalu signifikan tetapi kalau ini terjadi dari sisi pengguna, mereka akan punya antisipasi dan pertimbangan yang lebih dalam sebelum mengambil keputusan membeli kendaraan listrik,” beber Deon.
IESR menilai ketidakjelasan arah kebijakan dapat berdampak pada iklim investasi, terutama ketika Indonesia tengah berupaya membangun industri baterai dan kendaraan listrik terintegrasi.
“Untuk keputusan investasi berikutnya, pengembangan, atau R&D dari industri ini akan jadinya timbul keraguan apakah investasi tambahan yang mereka keluarkan itu aman. Karena dukungan pemerintah bisa naik-turun dan sangat tergantung dari situasi kondisi fiskal, dan faktor lain yang mungkin tidak bisa mereka prediksi,” ucap dia.
