TPA Bantargebang Terima 8.000 Ton Sampah per Hari, Menteri LH Dorong Transformasi
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan beban sampah di TPA Bantargebang telah mencapai 8.000 ton per hari. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Saat ini kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun wali kota. Oleh karena itu, diperlukan perubahan melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Jumat (24/4).
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong setiap daerah untuk segera menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah. Salah satu upaya yang ditekankan adalah pembangunan sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW guna mengetahui volume sampah harian secara lebih detail.
“Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu, hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing,” ujar Menteri LH Hanif.
BACA JUGA
- El Nino Godzilla Ancam Krisis Air Bersih, Indonesia Hadapi Risiko Polikrisis
- Hari Bumi 2026 Usung Tema “Our Power, Our Planet”, Tekankan Aksi Bersama
- UNESCO Soroti Pemikiran Kartini sebagai Kunci Pembangunan Inklusif
Ia mengakui, penanganan sampah—terutama sampah organik dalam skala besar—memerlukan infrastruktur yang memadai. Saat ini, fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) dinilai masih belum mencukupi.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya perencanaan berbasis data dengan target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian yang terukur.
“Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas. Jakarta dinilai memiliki kapasitas besar untuk melakukan transformasi, baik dari sisi sumber daya manusia, fiskal, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan. Dengan potensi tersebut, penyelesaian masalah sampah seharusnya dapat dilakukan jika ada kemauan,” papar Menteri LH.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, baik individu maupun kolektif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah pusat juga terus mendorong dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Secara komposisi, sekitar 57 persen sampah berasal dari rumah tangga, sementara 43 persennya berasal dari kawasan. Sampah kawasan dapat dikelola dengan pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga harus menjadi prioritas pelayanan publik,” tutur Menteri Hanif.
Ia juga menyoroti perlunya profesionalisasi dalam pengelolaan sampah ke depan, termasuk melalui pembentukan badan khusus yang lebih berorientasi pada nilai ekonomi.
“Ke depan, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh badan khusus yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi,” ucap Menteri Hanif.
