Dorong Transparansi Emiten, OJK Targetkan Free Float Minimal 15% Berlaku Maret 2026
Jakarta, sustainlifetoday.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kebijakan batas minimal saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen mulai berlaku pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang diusulkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK telah menyetujui perubahan batas free float tersebut dengan sejumlah penyesuaian teknis.
“PR Bursa adalah memfinalisasi konsep Peraturan I-A yang ditargetkan berlaku sebelum akhir Maret ini,” ujar Hasan di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/3).
Menurut Hasan, peningkatan batas free float menjadi 15 persen bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas manajemen emiten. Langkah ini juga akan disertai dengan penguatan kapasitas melalui edukasi bagi komisaris dan direksi, serta peningkatan standar profesional, termasuk sertifikasi akuntan publik.
Dalam perspektif keberlanjutan, kebijakan ini dinilai dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor yang lebih baik—faktor penting dalam membangun pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Untuk memberikan ruang adaptasi, OJK menetapkan masa transisi selama tiga tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi batas minimal free float, regulator juga menyiapkan kebijakan exit policy sebagai bagian dari penguatan disiplin pasar.
Selain itu, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar akan membentuk tim kerja untuk mengevaluasi kesiapan pasar secara berkala. Tim ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari emiten, manajer investasi, hingga komunitas investor domestik dan global.
Langkah ini bertujuan memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas pasar.
“Kami akan mengevaluasi dan menganalisis kemampuan daya serap pasar sebelum jatuh tempo,” pungkas Hasan.
