Perusakan Hutan Baluran Diungkap, Kemenhut Tangkap Aktor Kunci Pembalakan Liar
Jakarta, sustainlifetoday.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap seorang pria berinisial AH (40) yang diduga menjadi bagian dari jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dari praktik perusakan hutan.
Tersangka sebelumnya terdeteksi berada di Denpasar, Bali. Petugas kemudian melakukan pemantauan selama sekitar satu pekan sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di Situbondo, Jawa Timur.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama, jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu,” kata Kepala Balai Penegakkan Hukum Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Aswin menjelaskan, AH ditangkap setelah penyidik sebelumnya menahan pelaku lain berinisial HK. AH sempat dua kali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian menetapkan AH sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan TN Baluran.
BACA JUGA
- ESG Berubah Jadi Risiko Finansial, Mardiasmo Soroti Dampaknya pada Cost of Capital
- Governance Failures Bisa Picu Krisis Reputasi Korporasi, Ini Peringatan Herry Ginanjar
- Herry Putranto Ingatkan Risiko Iklim terhadap Operasional dan Rantai Pasok Global
“Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung,” jelas Aswin.
Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 juncto Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku. Termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap,” tutur dia.
Kasus ini bermula pada pertengahan November 2023 ketika petugas menduga adanya pengangkutan kayu jati gelondongan hasil penebangan liar dari kawasan TN Baluran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 gelondong kayu jati dan satu unit mobil serta menangkap pelaku HK yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda menegaskan bahwa pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius karena berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola sektor kehutanan.
“Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar adalah ikhtiar menjaga hutan sekaligus melindungi iklim usaha kehutanan yang legal, sehat, dan berkeadilan,” tutur dia.
Yazid menambahkan, TN Baluran merupakan salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi etalase keanekaragaman hayati Indonesia. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberantas praktik pembalakan liar sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga kawasan konservasi tersebut melalui pengawasan sosial dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
