KLH Layangkan Gugatan Ratusan Miliar ke Dua Perusahaan Terkait Bencana Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara menegakkan tanggung jawab lingkungan atas bencana ekologis di Pulau Sumatra yang dampaknya masih dirasakan masyarakat hingga kini.
Terhadap PT Agincourt Resources, KLH/BPLH mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp200 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini diklasifikasikan sebagai sengketa akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam permohonan provisi, KLH/BPLH meminta majelis hakim memerintahkan PT Agincourt Resources dan/atau pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan seluas 361,82 hektare hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara dalam pokok perkara, KLH/BPLH menuntut pengadilan menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability).
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian petitum KLH/BPLH.
Selain ganti rugi, KLH/BPLH juga meminta pengadilan menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp25.246.090.500. Pemulihan tersebut harus dilaksanakan melalui tahapan yang mencakup pengajuan proposal kepada KLH/BPLH, meliputi lokasi dan luas area pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar dan metode pemulihan, jadwal pelaksanaan, rencana biaya termasuk pengawasan, target capaian, hingga teknik dan jadwal pemantauan.
Baca Juga:
- Indonesia Masuk Koalisi Pasar Karbon Global, Perkuat Peran Hutan dalam Aksi Iklim
- Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG A, Komitmen Menuju Net Zero Emission 2060
- Dorong Inklusi Keuangan, BI Target Perluasan QRIS ke China dan Korsel
Pelaksanaan pemulihan diwajibkan disertai laporan perkembangan setiap enam bulan kepada KLH/BPLH. Pengadilan juga diminta menjatuhkan denda keterlambatan sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti rugi apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad),” lanjut bunyi petitum KLH/BPLH.
Di sisi lain, gugatan perdata terhadap PT North Sumatera Hydro Energy juga telah didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal yang sama, yakni 3 Februari 2026.
“Nilai sengketa: Rp22.544.302.500,00,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
