Izin Tambangnya Dicabut Prabowo, Agincourt Resources Mengaku Baru Tahu dari Pemberitaan
Jakarta, sustainlifetoday.com — PT Agincourt Resources menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menindak 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan bencana banjir di Pulau Sumatra.
Perseroan mengaku baru mengetahui informasi pencabutan izin melalui pemberitaan media, dan hingga kini belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan dasar serta ruang lingkup keputusan tersebut.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources bersama 27 perusahaan lainnya, menyusul temuan pelanggaran yang berkaitan dengan degradasi kawasan hutan dan meningkatnya risiko banjir di Sumatra.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).
Meski demikian, perusahaan tambang emas dan perak yang beroperasi di Tambang Martabe itu menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah, seraya menegaskan komitmen untuk menjaga hak-hak Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pascabencana Sumatra
- Hadapi Perubahan Iklim, Pramono: Groundbreaking Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
- Badai Geomagnetik Level Berat akan Melanda Bumi, BMKG: Indonesia Relatif Aman
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Pencabutan izin tersebut mencakup total 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), termasuk PT Agincourt Resources.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa setelah rangkaian bencana banjir melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi tersebut.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terkait perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Presiden kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut.
