Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari: Belum Terima Surat Resmi
Jakarta, sustainlifetoday.com — PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan hingga kini belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin PBPH milik Toba Pulp Lestari bersama 27 perusahaan lain. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menilai adanya pelanggaran yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan serta memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik pada Rabu (21/1), manajemen perusahaan menegaskan belum menerima dokumen resmi terkait pencabutan izin tersebut.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulis Manajemen Toba Pulp Lestari.
Saat ini, perusahaan mengaku tengah melakukan klarifikasi serta koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Toba Pulp Lestari menyatakan kegiatan industri pengolahan pulp masih berjalan dengan dasar izin usaha yang dinilai sah dan berlaku. Perusahaan juga menegaskan seluruh bahan baku kayu yang digunakan berasal dari pemanfaatan hutan tanaman di dalam areal PBPH yang dimiliki.
Baca Juga:
- BSI Puncaki ESG Global Islamic Banking, Pembiayaan Berkelanjutan Tembus Rp73,6 Triliun
- Perubahan Iklim Picu Lonjakan Sambaran Petir, BMKG Ingatkan Risiko Keselamatan
- Musim Hujan Tingkatkan Risiko DBD, Pemprov DKI Perketat Kewaspadaan
Namun, perusahaan mengakui bahwa pencabutan izin PBPH, apabila diberlakukan secara efektif, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap rantai pasok bahan baku dan keberlanjutan operasional industri.
“Ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” ujar PT Toba Pulp Lestari.
Meski demikian, perusahaan menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, serta akan menyesuaikan langkah operasional sesuai keputusan resmi dari otoritas berwenang.
“Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang,” tambah PT Toba Pulp Lestari.
Toba Pulp Lestari juga menyoroti potensi dampak sosial apabila penghentian kegiatan usaha terjadi, khususnya terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
“Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” katanya.
Langkah pencabutan izin PBPH ini menjadi bagian dari agenda penataan ulang sektor kehutanan nasional, yang menempatkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, dan keadilan ekologis sebagai prioritas dalam tata kelola sumber daya alam.
