KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu demi Perlindungan Ekosistem Laut
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap 25 spesies ikan dan penyu pada 2026 sebagai upaya melindungi keanekaragaman hayati laut dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, mengatakan pengawasan ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya terhadap sejumlah spesies prioritas.
“Di tahun 2026 ini ada 25 spesies jenis ikan dilindungi yang kami akan awasi. Di tahun 2025, kami sempat melakukan pengawasan terhadap empat jenis ikan dilindungi, arwana, piranha, penyu, dan lain sebagainya,” kata Halid dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikutip pada Rabu (14/1).
Sepanjang 2025, KKP mencatat sejumlah pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal biota laut. Salah satunya adalah penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.314 ekor yang berhasil digagalkan aparat pengawas.
Selain itu, KKP juga menggagalkan perdagangan 5.400 butir telur penyu di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kemudian untuk pengawasan jenis ikan yang dilindungi, 551 ekor arwana yang sempat kami selamatkan karena memang rencana akan dilakukan penyelundupan ke Tiongkok,” ujar Halid.
Baca Juga:
- Luhut Geram Dituduh Pemilik Toba Pulp Lestari di Tengah Sorotan Dampak Lingkungan
- Susi Pudjiastuti: Kerusakan Lingkungan Picu Cuaca Ekstrem dan Bencana
- AS Cabut Dukungan, PBB: Perjuangan Iklim Tak Akan Berhenti
Praktik perdagangan ilegal juga ditemukan di ruang digital. KKP mengidentifikasi sekitar 1.250 ekor ikan berbahaya yang diperdagangkan secara daring, serta penjualan 2.135 kilogram obat ikan dan 166 kilogram pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami juga pernah melakukan pengawasan melalui e-commerce, dan kami bekerja sama dengan salah satu pelaku e-commerce dan mereka proaktif,” ucap Halid.
Menurut Halid, maraknya perdagangan arwana di Kalimantan Barat tidak terlepas dari wilayah tersebut yang menjadi pusat budidaya ikan secara masif, melibatkan pelaku usaha skala besar hingga masyarakat.
Untuk menekan potensi penyelundupan, KKP akan meningkatkan patroli aparat pengawas serta melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), sekaligus membuka ruang pengaduan publik.
“Tidak semua aduan masyarakat bisa kami tindak karena bisa jadi itu cuma sekadar hoaks, tetapi secara selektif kami harus lakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa laporan itu benar-benar terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada,” jelas Halid.
KKP juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perdagangan telur penyu yang terancam punah.
“Kalau untuk telur penyu itu kami tidak melakukan kegiatan sanksi administratif ya, tetapi itu pidana karena dampak terhadap jual beli penyu terhadap masalah sustainability daripada penyu itu sendiri,” papar Halid.
