KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumatra Utara Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatra Utara (Sumut) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor. Pemeriksaan tersebut juga menyoroti indikasi aktivitas usaha yang memicu pencemaran serta sedimentasi sungai, yang berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
Pemanggilan ini, menurut KLH, merupakan bagian dari upaya negara dalam menelusuri keterkaitan aktivitas korporasi dengan bencana hidrometeorologi yang menelan korban jiwa dan merusak ekosistem daerah aliran sungai.
“Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Senin (15/12), seperti dikutip dari Antara.
Hanif menegaskan bahwa KLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip keberlanjutan serta keselamatan masyarakat. Ia menekankan, pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan langkah intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan data resmi KLH, delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Baca Juga:
- Bangun Sistem Gizi Ramah Lingkungan, BGN Dorong Replikasi Model Zero Waste SPPG Sukamantri
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Pandawara untuk Patungan Beli Hutan
- Tambang Emasnya Dikaitkan dengan Banjir Sumatra, United Tractors Beri Klarifikasi
Dalam proses awal pemeriksaan, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran serius, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Temuan awal tersebut mencakup praktik pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, kegagalan menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara lebih spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko banjir dan degradasi ekosistem di wilayah hilir.
Untuk memastikan seluruh temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang kuat, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara komprehensif. Pendalaman tersebut melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, mulai dari ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, hingga pemodelan banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini dilakukan guna menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” tuturnya.
KLH menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
