Kritik Cara Pandang Masyarakat, Menteri Hanif: Sampah itu Bukan Berkah, Tetapi Masalah
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam cara pandang masyarakat terhadap sampah di tengah kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan. Penegasan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, mulai dari TPA Tanjungrejo Kudus hingga simpul transportasi publik di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon.
Hanif menilai lonjakan volume sampah selama periode libur Natal dan Tahun Baru bukan sekadar persoalan musiman, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem tata kelola sampah di berbagai daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi optimal, padahal teknologi tersebut dinilai krusial untuk mengurangi ketergantungan pada penimbunan residu di tempat pemrosesan akhir.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi berorientasi pada penumpukan, melainkan harus bertransformasi menjadi sistem yang memberi nilai tambah, menekan emisi, dan lebih ramah lingkungan. RDF, kata dia, merupakan salah satu solusi masa depan yang implementasinya tidak bisa terus ditunda.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” kata Hanif dalam pernyataannya, Sabtu (27/12).
Ia menekankan peran individu sebagai kunci utama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, terutama melalui pemilahan sejak dari sumber. Namun demikian, upaya edukasi publik tetap harus berjalan seiring dengan penegakan hukum agar perubahan perilaku tidak berhenti pada tataran imbauan.
Baca Juga:
- Jaksa Agung Serahkan Dana Penertiban Kawasan Hutan Rp6,6 Triliun ke Negara
- BMKG: Kondisi Iklim Indonesia di Tahun 2026 Lebih Stabil
- Bapanas: Cuaca Jadi Pemicu Kenaikan Harga Cabai
Hanif juga menyoroti belum tercapainya target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025. Stagnasi tersebut, menurutnya, menjadi alasan pemerintah pusat mengambil langkah lebih tegas terhadap daerah yang belum menunjukkan komitmen serius dalam membenahi sistem pengelolaan sampahnya.
Dalam konteks kebijakan, Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Penegakan aturan ini diharapkan mendorong kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran, teknologi, dan inovasi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” kata Hanif.
Selain TPA, Hanif turut meninjau pengelolaan sampah di simpul transportasi massal untuk memastikan fasilitas publik menyediakan sarana pemilahan yang memadai dan menjaga kebersihan selama lonjakan mobilitas akhir tahun. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya mengawal rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir, sebagai bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga:
