Jaksa Agung Serahkan Dana Penertiban Kawasan Hutan Rp6,6 Triliun ke Negara
Jakarta, sustainlifetoday.com — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2.344.965.750.000 atau Rp2,3 triliun.
“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” katanya.
Kedua, penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp4.280.328.440.469,74 atau Rp4,2 triliun.
“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” ujarnya.
Selain penyerahan dana, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Dari total tersebut, lahan seluas 896.969,143 hektare akan diserahkan kembali sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
- Ini Prediksi Cuaca BMKG di Libur Akhir Tahun 2025
- BMKG: Kondisi Iklim Indonesia di Tahun 2026 Lebih Stabil
- Kemenpar dan KLH Dorong Pengelolaan Lingkungan di Sektor Pariwisata
Lahan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
“Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” ujarnya.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi,” kata Burhanuddin menambahkan.
Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara. Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak menyebut terdapat 49 perusahaan sawit dengan total potensi denda sekitar Rp9,4 triliun.
Dari 33 perusahaan yang telah hadir dalam proses penagihan, sebanyak 15 perusahaan telah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, dan 13 perusahaan mengajukan keberatan. Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir serta 13 perusahaan lain yang masih menunggu jadwal penagihan.
Baca Juga:
