Dorong Transisi Menuju Net Zero, OJK Luncurkan Panduan Perdagangan Karbon untuk Sektor Keuangan
Jakarta, SustainLife Today — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan buku panduan “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” edisi pertama pada Juli 2025. Dokumen ini menjadi landasan edukatif sekaligus peta jalan bagi pelaku industri jasa keuangan untuk memahami serta mengambil peran aktif dalam perdagangan karbon, sebuah skema penting untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) Indonesia tahun 2060 atau lebih cepat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam kata pengantarnya menyatakan bahwa krisis iklim bukan lagi sekadar ancaman masa depan, melainkan telah menjadi kenyataan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat dan dunia usaha.
“Perdagangan karbon bukan hanya instrumen pasar, tetapi juga fondasi penting dalam membangun tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023 menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem karbon nasional. Melalui bursa ini, unit karbon seperti Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) maupun Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dapat diperdagangkan dalam sistem pasar yang diawasi oleh OJK. Langkah ini diperkuat dengan pembukaan akses perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025, menandai keterhubungan pasar karbon Indonesia dengan dinamika global di bawah kerangka Article 6 Paris Agreement.
Buku panduan ini menjelaskan secara mendalam bagaimana Sektor Jasa Keuangan (SJK), meliputi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank, memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi rendah karbon. Dalam bab awal, OJK mengungkap bahwa tekanan terhadap sistem bumi kini kian meningkat, dengan “enam dari sembilan batas lingkungan planet telah terlampaui hingga tahun 2023,” yang mencakup perubahan iklim, integritas biosfer, dan penggunaan air tawar.
Situasi tersebut menuntut keterlibatan sektor keuangan sebagai agen perubahan. OJK mencatat bahwa nilai aset global yang menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam investasi terus meningkat, menandakan pergeseran signifikan menuju pembiayaan yang berkelanjutan. “Sektor keuangan juga berkontribusi signifikan dalam mendorong transisi menuju NZE, sebagaimana disampaikan dalam Pasal 2.1(c) Perjanjian Paris,” tulis dokumen tersebut.
OJK telah merancang kerangka regulasi guna mendorong partisipasi aktif sektor keuangan dalam perdagangan karbon. Di antaranya melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, serta SEOJK Nomor 12 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Selain itu, berbagai instrumen seperti green bonds, sustainability-linked bonds, dan sukuk hijau juga didorong untuk memperluas pendanaan proyek-proyek rendah emisi.
Dalam dokumen tersebut, OJK menyoroti dua mekanisme utama perdagangan karbon, yakni cap-and-trade dan offset berbasis proyek (project-based credit). Cap-and-trade mengharuskan pelaku usaha untuk menjaga emisi di bawah batas yang ditetapkan dan memungkinkan mereka menjual surplus kuota emisi. Sementara itu, skema offset memungkinkan perusahaan membeli kredit karbon dari proyek hijau seperti energi terbarukan atau konservasi hutan, sebagai bentuk kompensasi atas emisi yang dihasilkan.
Tak hanya peluang, OJK juga secara terbuka mengakui adanya berbagai tantangan dalam implementasi sistem ini. Salah satunya adalah belum tersedianya standar harga karbon yang baku serta mekanisme valuasi yang mapan. Risiko fraud dan greenwashing juga menjadi perhatian, sehingga pengawasan yang kuat menjadi kunci keberlanjutan. Dalam bab khusus, OJK menggarisbawahi bahwa “transparansi dan integritas sistem adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar karbon.”
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa partisipasi sektor keuangan dalam perdagangan karbon tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia secara ekonomi, tetapi juga menunjukkan komitmen konkret dalam mendukung pembangunan berkelanjutan global.
“Pembukaan akses perdagangan karbon internasional ini ditujukan untuk memperkuat daya saing nasional dan membuka peluang besar bagi sektor jasa keuangan untuk berperan aktif di pasar karbon global,” katanya.
Buku panduan ini juga mendorong integrasi pelaporan ESG sebagai bagian dari tanggung jawab emiten dan perusahaan publik. Melalui sistem pelaporan yang transparan dan berbasis data, OJK berharap tercipta pasar karbon yang sehat dan kredibel, yang tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
