Desak Penanganan Krisis Iklim, Aksi Greenpeace di Bundaran HI Berujung Pemeriksaan
Jakarta, sustainlifetoday.com – Enam aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya usai menggelar aksi damai pembentangan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Aksi yang bertepatan dengan dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini membawa tuntutan penanganan krisis iklim yang lebih serius serta efisiensi biaya hidup masyarakat.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim pemanjat membentangkan dua spanduk di atas monumen cagar budaya tersebut. Spanduk pertama bertuliskan “Tangani Krisis Iklim” dihadapkan ke arah Istana Merdeka, sementara spanduk kedua bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” diarahkan ke sisi selatan Bundaran HI.
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, mengonfirmasi bahwa para aktivis kini dalam pendampingan pengacara publik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Sejauh ini masih pemeriksaan awal. Belum diketahui tindak pidananya apa,” kata Jeanny dilansir dari Katadata, Selasa (20/10/2026).
Jeanny juga membantah narasi bahwa tim pemanjat dievakuasi paksa oleh aparat. Ia menegaskan seluruh tim turun secara mandiri menggunakan teknik flying fox dan peralatan keamanan milik sendiri.
“Bukan karena diturunin polisi, kan alatnya juga alat kami semua,” ujarnya.
BACA JUGA
- PM Malaysia Anwar Ibrahim Usulkan ASEAN Bantu Tangani Karhutla Indonesia
- Karhutla TN Tanjung Puting Makin Meluas, Habitat Orangutan Kian Terancam
- Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Pemadaman Karhutla dan Asap Lintas Batas
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengevakuasi enam aktivis, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki serta memberikan penanganan medis bagi salah satu aktivis yang lemas.
“Keenam orang itu dapat kami evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut,” ujar Reynold.
Pihak kepolisian masih mendalami metode pemanjatan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Reynold mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan situs cagar budaya yang dilindungi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga penyampaian aspirasi publik diharapkan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan aset budaya.
BACA JUGA
