Cemari Udara, KLH Segel Tungku Baja di Tangerang

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, menyusul temuan pencemaran udara dan pelanggaran izin lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa tungku milik perusahaan baja tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang sah dan diketahui menyebarkan emisi secara langsung ke udara terbuka.
“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Rizal, dilansir pada Senin (21/7).
Tak hanya itu, KLH juga menemukan praktik penimbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yang dilakukan secara terbuka di area sekitar pabrik.
“Penimbunan limbah di ruang terbuka ini berisiko mencemari tanah dan sumber air,” lanjut Rizal.
KLH akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan potensi pencemaran limbah tersebut. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan ekosistem sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga:
- Memahami Kehidupan hingga Kondisi Arktik Terkini dari Film “Sore: Istri dari Masa Depan”
- Uji Formil UU Konservasi Ditolak, Masyarakat Adat dan Sipil Kritik MK
- Menuju Maybank Marathon 2025, Pelari dan Pacer Jalani Latihan Intensif
Sanksi yang dihadapi tidak hanya administratif, namun juga pidana, termasuk bagi korporasi yang bisa dikenai tambahan berupa perampasan keuntungan ilegal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap industri pencemar:
“Kami akan bertindak tegas terhadap kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar peraturan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardyanto menekankan bahwa penegakan ini bukan sekadar soal sanksi, tetapi bagian dari perlindungan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan sehat.
KLH juga mengimbau pelaku industri untuk mematuhi dokumen lingkungan secara menyeluruh, memastikan alat pengendali emisi berfungsi optimal, dan mengelola limbah sesuai standar berkelanjutan.