Tindak Tegas Sampah Liar, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tertibkan Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe
Jakarta, sustainlifetoday.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana penertiban tegas terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang terindikasi tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan rantai pasok sampahnya.
“Sebenarnya yang paling utama berkaitan megenai sampah ini Horeka: hotel, restoran, kafe. Mereka inilah yang menggunakan jasa swasta siapa pun itu, kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Pramono menggarisbawahi pentingnya penanganan krisis sampah secara holistik dari hilir hingga ke sumbernya. Pemerintah DKI Jakarta memastikan penindakan tidak hanya menyasar oknum pembuang di lapangan, melainkan juga pemilik usaha selaku penghasil sampah.
BACA JUGA
- Presiden Prabowo akan Resmikan Groundbreaking PLTS 100 GWp di Bali
- BMKG Kerahkan Modifikasi Cuaca Atasi Krisis Air Waduk Sepaku IKN dan Karhutla Kaltim
- Karhutla Berulang di Area Konsesi 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan PBPH
“Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horekanya kita akan melakukan penertiban,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan penindakan yang tengah masif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. DLH DKI tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan penyedia jasa layanan angkutan kebersihan yang terbukti membuang sampah secara ilegal ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
“Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi, Jumat (28/8/2026).
Sebelas perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut meliputi CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, PT Jangjo Teknologi Indonesia, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
DLH DKI Jakarta menegaskan tidak akan segan meningkatkan sanksi hingga tahap pencabutan izin operasional secara permanen apabila belasan perusahaan penyedia jasa kebersihan tersebut kembali mengulangi pelanggaran serupa.
