Eksplorasi Potensi PAD Rp3 Triliun, DPRD DKI Usulkan Revisi Perda Pajak Mobil Listrik
Jakarta, sustainlifetoday.com – Di tengah dorongan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan berbasis baterai tersebut mulai dikenakan pajak daerah. Langkah ini dinilai berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga hampir Rp3 triliun per tahun sekaligus memperkuat pembiayaan sektor publik.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan regulasi pajak daerah. Ia menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan perpajakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.
“Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf seperti dikutip Antara, Kamis (6/8).
Yusuf menjelaskan bahwa langkah eksplorasi potensi penerimaan baru ini makin krusial mengingat adanya penurunan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik,” ujar Yusuf.
BACA JUGA
- Emisi Transportasi Darat Picu Kematian Tiap 12 Menit, ICCT Desak Transisi Kendaraan Nol Emisi
- BPK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola ESG dan Government 5.0 untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Atasi Krisis Sampah Perkotaan, Danantara Buka Seleksi Mitra Proyek Energi Bersih PSEL
Berdasarkan kajian dan pembahasan internal dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan listrik tercatat sangat besar untuk menopang ketahanan fiskal daerah.
“Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp 3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah,” ucapnya.
Pandangan senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco. Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali besaran tarif pajak bagi kendaraan listrik agar tidak terlalu rendah, mengingat para pemiliknya sejauh ini telah menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas insentif dari pemerintah.
“Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” katanya.
Basri Baco menegaskan bahwa penerapan pajak pada kendaraan listrik hendaknya tidak dipandang sebagai upaya memberatkan masyarakat, melainkan sebagai wujud prinsip keadilan sosial dan gotong royong dalam menyokong pembangunan infrastruktur serta fasilitas dasar di Jakarta.
“Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.
