Gubernur Wayan Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi di Bali
Jakarta, sustainlifetoday.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan lima kawasan destinasi wisata unggulan sebagai kawasan rendah emisi (low emission zone). Kebijakan strategis ini ditujukan untuk mendorong transformasi pariwisata Bali agar semakin berkualitas, berdaya saing, dan berorientasi pada prinsip keberlanjutan ekologis.
Adapun lima wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. Implementasi kawasan rendah emisi ini bakal diperkuat melalui beberapa langkah konkret, mulai dari akselerasi penggunaan energi bersih, percepatan adopsi kendaraan listrik, hingga pembatasan ketat terhadap penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas,” jelas Koster, Rabu (5/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi di Denpasar. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta jajaran kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta lembaga riset lingkungan global World Resources Institute (WRI).
Untuk mewujudkan kawasan rendah emisi yang optimal, Pemprov Bali telah merancang lima pilar strategi utama. Pertama, Green Energy (Energi Hijau) yang mendorong penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, hingga pemukiman warga. Kedua, Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
BACA JUGA
- IFCH Resmi Diluncurkan, Pakar UGM Ingatkan Perdagangan Karbon Bukan Alat Greenwashing
- Antisipasi Dampak Kekeringan El Nino, BMKG Masifkan Operasi Modifikasi Cuaca
- Pembangunan PLTS 100 GW Dimulai dari Bali, Kementerian ESDM Jamin Kesiapan Regulasi
Selanjutnya, pilar ketiga adalah Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) yang berfokus pada peningkatan tutupan lahan guna menjaga kelestarian hutan. Keempat, Green Tourism (Industri Pariwisata) dengan aksi nyata pengurangan rantai sampah plastik sekali pakai di seluruh sektor pariwisata. Pilar kelima, Green Community (Masyarakat Hijau), yang mengajak publik meningkatkan kualitas hidup berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Koster menilai perluasan instalasi PLTS merupakan kunci utama dalam mendukung kemandirian energi Pulau Dewata. Menurutnya, ketergantungan Bali pada pasokan listrik luar pulau yang disalurkan lewat kabel bawah laut memiliki kerentanan tinggi terhadap gangguan alam maupun kendala teknis lainnya.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi? Karena kabel bawah laut, itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” terang Koster.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan PLTS merupakan solusi pembangkit listrik yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga menawarkan efisiensi biaya secara relatif jangka panjang.
Berdasarkan data beban kelistrikan, kebutuhan puncak saat seluruh sistem beroperasi penuh di Bali saat ini menembus lebih dari 1.200 megawatt (MW), sementara total kapasitas listrik terpasang berada di kisaran 1.400 MW. Proyeksi menunjukkan beban listrik akan melonjak hingga melampaui 1.400 MW pada tahun 2027 mendatang.
“Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir, kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkap Koster.
Mempertimbangkan proyeksi krisis daya tersebut, Koster menginstruksikan Kepala BRIDA Provinsi Bali untuk segera merumuskan detail teknis implementasi kawasan rendah emisi bersama para pemangku kepentingan.
“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa,” pesan Koster.
Di samping itu, ia meminta dinas perizinan dilibatkan secara aktif guna memastikan bangunan komersial maupun fasilitas umum di kawasan tersebut mengintegrasikan panel surya dalam infrastrukturnya.
“Kemudian harus didorong bangunan hotel, restoran, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan,” kata dia.
