IFCH Resmi Diluncurkan, Pakar UGM Ingatkan Perdagangan Karbon Bukan Alat Greenwashing
Jakarta, sustainlifetoday.com – Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) atau pusat layanan perdagangan karbon sektor kehutanan diharapkan mampu menjadi fondasi utama tata kelola karbon Indonesia yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem ini, setiap unit karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dapat ditelusuri secara digital guna mengeliminasi risiko perhitungan ganda (double counting) maupun klaim ganda (double claim).
Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hermudananto, menegaskan bahwa keberadaan IFCH merupakan langkah krusial untuk memastikan perdagangan karbon benar-benar berkontribusi pada penurunan emisi nyata, bukan sekadar menjadi instrumen pencitraan korporasi melalui praktik greenwashing.
“Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia,” ujar Hermudananto, dikutip dari laman resmi UGM, Rabu (5/8).
Sistem IFCH sendiri resmi diluncurkan pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem tata kelola karbon sektor kehutanan (forestry carbon governance ecosystem). Melalui platform digital ini, seluruh rantai aktivitas mitigasi emisi, registrasi unit karbon, hingga transaksi perdagangan didokumentasikan dalam satu wadah terintegrasi guna menjamin transparansi serta mempermudah pengawasan publik.
Hermudananto memaparkan bahwa selama ini berbagai inisiatif pengelolaan karbon berjalan terpisah sehingga rentan timbul bias data. IFCH hadir menyatukan ekosistem tersebut bersama Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang berfungsi mencatat, meregistrasi, dan menelusuri transaksi unit karbon agar memiliki kredibilitas tinggi di tingkat global.
BACA JUGA
- Aksi Damai di GIIAS 2026, Greenpeace Desak Produsen Kendaraan Listrik Tolak Nikel Raja Ampat
- Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, VFS Global Soroti Integrasi Responsible AI dan Penurunan Emisi
- Realisasi JETP Lambat, Pemerintah Perkuat Pembiayaan Domestik untuk Proyek Transisi Energi
Peluncuran IFCH juga ditandai dengan persetujuan empat unit pengelolaan karbon, yang mencakup tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Langkah ini dinilai menjadi sinyal positif atas keterlibatan masyarakat lokal.
Meski demikian, efektivitas platform ini dinilai masih perlu dibuktikan dalam implementasi lapangan.
“Dukungan SRUK dalam pencatatan dan penelusuran unit karbon akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dan perdagangan karbon Indonesia,” katanya.
Hermudananto menambahkan bahwa indikator keberhasilan IFCH tidak boleh semata-mata diukur dari tingginya nilai transaksi ekonomi. Keberhasilan sejati mencakup efektivitas regulasi, kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pengelola hutan di tingkat tapak.
“Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya,” ujarnya.
Meskipun menyerap karbon kini memiliki nilai ekonomi sebagai salah satu bentuk pemanfaatan jasa lingkungan, ia mengingatkan agar nilai komersial tersebut tidak menggeser fungsi utama ekosistem hutan. Tolok ukur utama tetap pada membaiknya tutupan hutan, menurunkannya laju deforestasi, dan terjaganya keanekaragaman hayati.
“Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan,” kata Hermudananto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar mekanisme offset karbon tidak dimanfaatkan sebagai alasan bagi korporasi untuk terus menghasilkan emisi di sektor lain. Lembaga verifikasi independen, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta keamanan siber yang kuat menjadi syarat mutlak untuk mencegah manipulasi data.
“Integritas lembaga verifikasi harus dijaga,” ujarnya.
Ia menilai target awal pemerintah untuk menurunkan emisi sekitar 30 juta ton merupakan pijakan yang realistis, selama diiringi oleh perluasan partisipasi masyarakat serta konsistensi implementasi secara transparan.
