Pemerintah Percepat Proyek Sampah Jadi Listrik di Kaltim, Kejar Target 2026
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan penyiapan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kalimantan Timur sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperbaiki pengelolaan sampah dan mengejar target penanganan pada 2026.
“Hari ini, sesuai dengan arahan Bapak Menteri Sekretaris Negara dan Bapak Menteri Koordinator Bidang Pangan, kami diminta untuk mempercepat penyiapan lokasi dan administrasi dalam pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Saat ini, kita telah memasuki aglomerasi ke-31,” ujar Hanif, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mempercepat pembentukan sejumlah kawasan aglomerasi pengolahan sampah. Dalam waktu dekat, penandatanganan kerja sama akan dilakukan untuk wilayah Jambi Raya yang mencakup Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, disusul Manado Raya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, untuk Kalimantan Timur, pemerintah telah membahas dua kawasan utama, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota setempat.
“Kami bersama Bapak Gubernur Kalimantan Timur membahas dua aglomerasi, yaitu Samarinda Raya dan Balikpapan Raya, yang melibatkan para bupati dan wali kota,” katanya.
BACA JUGA
- Biogas Sawit Diolah Jadi Biometanol, Pertamina NRE Siapkan Proyek Percontohan
- Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik Pertama RI di Magelang
- Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Akses Pasar dan Daya Saing
Hanif menegaskan, seluruh penyiapan awal proyek, termasuk aspek lokasi dan administrasi, ditargetkan rampung paling lambat awal pekan depan sesuai mandat Presiden sebelum masuk ke tahap pengadaan barang dan jasa.
“Mandat dari Yang Terhormat Bapak Presiden untuk segera menyiapkan fondasi sebelum proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan, akan kami selesaikan paling lambat pada hari Senin depan,” ujarnya.
Tahap selanjutnya akan ditangani oleh Rosan Roeslani. Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa pembangunan hingga operasional fasilitas PSEL membutuhkan waktu tidak singkat.
“Sejak proses pengadaan barang dan jasa hingga operasional, pembangunan instalasi ini diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun,” katanya.
Selama masa tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, di bawah pengawasan gubernur.
Lebih lanjut, Hanif menyoroti kesenjangan signifikan antara capaian saat ini dan target nasional. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target penanganan sampah pada 2026 mencapai 63,41 persen.
“Namun hingga saat ini, berdasarkan sistem daring kami, capaian penanganan sampah nasional baru berada di angka 26 persen,” ujarnya.
Ia menekankan, peningkatan capaian tersebut hanya dapat diraih melalui langkah drastis, salah satunya dengan menghentikan praktik pembuangan terbuka atau open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Kesenjangan dari 26 persen menuju 63,41 persen hanya dapat dicapai, salah satunya, dengan mengakhiri praktik open dumping di seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup pun menetapkan target nasional pengakhiran praktik open dumping paling lambat 2026, yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan pemilahan sampah dari sumber sebagai langkah strategis kedua.
“Target kedua Kementerian Lingkungan Hidup adalah mendorong pemilahan sampah dari sumber. Saya berharap para gubernur dapat memimpin langsung upaya ini,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, keterlibatan langsung kepala daerah dinilai penting untuk mendorong perubahan budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dengan dua target utama tersebut, pengakhiran open dumping dan penguatan pemilahan sampah, pemerintah optimistis percepatan pembangunan PSEL di Kalimantan Timur dapat berjalan efektif.
“Insyaallah, di Kalimantan Timur hal ini akan dapat diakselerasi dengan baik bersama Bapak Gubernur,” kata Hanif.
Ia memastikan, proyek PSEL di provinsi tersebut akan berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, yang mencakup sejumlah wilayah di sekitarnya.
