Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pascabencana Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah resmi mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) milik 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan hingga memicu bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Kebijakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya negara memulihkan fungsi ekosistem hutan sekaligus menekan risiko bencana hidrometeorologis yang telah merenggut ribuan korban jiwa di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum kehutanan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas PKH dalam memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran di kawasan hutan.
Baca Juga:
- BSI Puncaki ESG Global Islamic Banking, Pembiayaan Berkelanjutan Tembus Rp73,6 Triliun
- BMKG Ungkap Faktor di Balik Hujan Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Forbes Rilis 10 Negara Terindah Dunia, Indonesia Posisi Teratas Berkat Keanekaragaman Alam
Dalam acara penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung pada Desember lalu, pemerintah berhasil mengamankan Rp6,6 triliun dari penindakan terhadap perusahaan sawit dan tambang.
Dana tersebut, menurut Prabowo, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari renovasi ribuan sekolah hingga pembangunan hunian tetap bagi korban banjir di Sumatra. Ia juga menyebut Satgas PKH telah berkontribusi dalam pengembalian fungsi hutan seluas sekitar 4 juta hektare, sekaligus memperkuat agenda pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis.
Daftar 28 perusahaan yang dicabut usai banjir Sumatra yang menewaskan ribuan warga:
Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Wilayah Aceh (3 Unit):
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumbar (6 Unit):
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumut (13 Unit):
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Paneil Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):
- PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumut (2 Unit):
- PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumbar (2 Unit):
- PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT. Inang Sari (IUP Kebun)
