Pembalakan Liar Masih Mengintai, Aparat Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Kalimantan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Upaya pengiriman kayu ilegal kembali terungkap di Kalimantan Barat. Sebuah rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran diketahui hendak diangkut secara ilegal dari wilayah Ketapang. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Sabtu (17/1).
Kayu-kayu ilegal itu ditemukan dibawa menggunakan dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan. Saat diamankan, rakit kayu tersebut tengah merapat tepat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin dari kawasan hutan.
“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom lewat keterangan resmi, dilansir Senin (19/1).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan dalam tata kelola kehutanan.
Petugas kemudian mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, aparat juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menerima pasokan bahan baku kayu ilegal guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
- Studi: Orang Kaya Dunia Sudah Habiskan Jatah Emisi Tahunan di Awal 2026
- Picu Banjir Sumatra, KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan
- KPAI: Lebih dari 2.000 Kasus Pelanggaran Hak Anak Terjadi Sepanjang 2025
“Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ucap Leonardo.
Leonardo menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b terkait larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutur Leonardo.
Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak pemodal dan industri penerima manfaat dari praktik pembalakan liar tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama dari praktik ilegal ini,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan.
Menurutnya, penindakan terhadap praktik pengangkutan kayu ilegal merupakan bagian dari upaya negara melindungi sumber daya alam dan menekan laju deforestasi, khususnya di Kalimantan Barat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ucap Dwi.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum (Penegakkan Hukum) Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” imbuh dia.
